(SPN News) Serang 29 Juli 2017, Bidang advokasi merupakan salah satu bidang yang wajib ada di setiap perangkat organisasi begitupula dengan Serikat Pekerja Nasional (SPN) karena tujuan dari SPN adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya serta masyarakat pada umumnya. Dimana salah satu tugas pokoknya adalah memberikan pembelaan kepada anggota khususnya dalam kasus perselisihan hubungan Industrial. Untuk itu diperlukan adanya kader kader advokad SPN yang unggul dan memiliki wawasan luas mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang sering terjadi.
Untuk itu bidang Advokasi DPC SPN Kabupaten Serang melaksanakan program Klinik Hukum untuk Pengurus PSP SPN se-Kabupaten Serang. Program ini merupakan salah satu RTL dari Rapat Koordinasi DPC SPN Kabupaten Serang pada tanggal 13 Juli 2017 lalu, dimana sebagian besar PSP di kawasan Serang Timur mengajukan untuk diadakan kembali klinik hukum. Selain itu, hal ini juga menjadi amanat Rakercab yang harus dilaksanakan.
Pada kesempatan kali ini dihadiri oleh beberapa narasumber yang sudah terlisensi sebagai advokad jebolan SPN Kabupaten Serang, diantaranya Ketua DPC SPN Kabupaten Serang Bung Asep Saepulloh SH, MM, Bung Didin Muhidin SH, Bidang Advokasi DPC SPN Kabupaten Serang, dan Bung Nur Dwiyanto SH Bidang Pendidikan dan Latihan. Selain itu juga dihadiri oleh Bung Masriyadi serta saudari Sri Lestari selaku Pengurus DPC SPN Kabupaten Serang serta Bung Sanen, Juli dan Siti Munasiroh sebagai fasilitator kegiatan.
Acara ini dibuka pada pukul 09.00 WIB oleh Bung Suprihat, selaku Bidang Advokasi DPC SPN Kabupaten Serang. Dengan total 25 peserta dari PSP SPN Kabupan Serang diharapkan dapat menjadi kelas efektif dalam klinik hukum kali ini. Langsung masuk ke materi pertama yang diisi oleh Bung Didin Muhidin dengan tema Teknik Penyelesaian Perselisihan Hubungan Hubungan Industrial”. Kemudian dilanjutkan oleh bung Suprihat kembali yang memberikan motivasi kepada peserta untuk memperkuat niat belajar advokasi.
Diselingi ice breaking yang dipandu oleh Siti Munasiroh untuk sekedar membangkitkan fokus dan semangat dari peserta pelatihan. Setelah itu dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh bung Asep Saepulloh, SH.MM yang lebih mengupas mengenai contoh-contoh kasus yang sering terjadi dalam hubungan industrial serta penyelesaiannya. Setelah diskusi dan tanya jawab, kemudian dilanjutkan dengan Ishoma sampai pukul 13.10 WIB.
Diawali dengan game dari bung Suprihat yang membangunkan semangat peserta untuk kembali berdiskusi dengan bung Didin mengenai materi yang telah disampaikan. Selanjutnya diteruskan oleh bung Nur Dwiyanto yang memberikan motivasi kepada peserta pelatihan. Bahwa mendirikan organisasi itu memang sulit, tapi menjalankan organisasi adalah lebih sulit. Dan disini dibutuhkan peran penting advokasi dalam organisasi. Selain itu beliau juga menyampaikan motivasi bahwa menjadi seorang pengurus harus memiliki semangat untuk lebih ingin tahu, ingin bisa dan ingin membantu sesama, memiliki kesabaran yang lebih serta memiliki waktu yang lebih.
Selanjutnya bung Masriyadi juga menyampaikan bahwa pentingnya mengikuti klinik hukum ini dapat bermanfaat untuk organisasi maupun untuk pribadi masing masing peserta. Acara ditutup tepat pukul 15.30 WIB dengan pembagian Buku Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Tata Cara dan Proses Penyelesaian Sengketa Perburuhan yang disusun oleh Ugo, SH, MH dan Pujiyo SH.
Mumun Banten 5/Coed