Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan laporan yang masuk setelah Lebaran tetap diproses oleh bidang pengawasan

(SPN News) Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Posko Tunjangan Hari Raya (THR) akan memproses seluruh laporan yang masuk sejak 20 Mei 2019 sampai 10 Juni 2019 kemarin. Sejauh ini, laporan terkait THR yang diterima memiliki permasalahan yang berbeda seperti ketidakmampuan membayar, pembayaran THR telat, atau THR yang diberikan kurang. Saat ini laporan tersebut sedang dalam proses.

“Belum ada jumlah laporan total, saat ini laporan masih dikompilasi semua,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemnaker Haiyani Rumondang, pada (9/6/2019).

Baca juga:  SECERCAH HARAPAN DALAM PENANTIAN PANJANG PEKERJA PT HANSOLL HYUN

“Laporan yang masuk setelah Lebaran tetap diproses oleh bidang pengawasan,” tambah Haiyani.

Tidak hanya di tingkat pemerintah pusat, posko THR juga dilakukan di tingkat pemerintah daerah. Haiyani mengungkapkan jika nantinya hasil laporan akan dikoordinasikan dengan posko daerah. Sebelumnya pengaduan THR pada tahun 2018 lalu turun 25%. Terdapat 318 pengaduan pada tahun 2018, sedangkan tahun 2017 sebanyak 412 pengaduan.

Sementara itu ada kalangan yang menyebutkan bahwa Posko Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak efektif menekan perusahaan membayar THR karyawannya. Hal itu terlihat dari prosedur bagi perusahaan yang belum membayar THR karyawannya harus melalui proses yang panjang. Kasus tersebut bahkan harus masuk ke perselisihan hubungan industrial.

Baca juga:  SUDAH ADA SERIKAT PEKERJA KOK MASIH MEMAKAI PERATURAN PERUSAHAAN

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor