Ilustrasi

Pemerintah akan merevisi aturan tentang perdagangan melalui sistem elektronik

(SPNEWS) Jakarta, Pemerintah saat ini sedang menyiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 terkait ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Revisi aturan ini nantinya diharapkan bisa menyelamatkan produk UMKM dari gempuran impor terutama dari China yang dijual bebas di e-commerce.

“Kami sekarang menyiapkan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Untuk meminimalisir ancaman bagi UMKM dan industri dalam negeri dari produk luar dan perdagangan yang tidak sehat,” ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam konferensi pers, (18/5/2021).

Teten mengatakan revisi ini juga akan mengutamakan produk dan perdagangan dalam negeri. Kemudian pengembangan akses UMKM dan ekonomi digital termasuk perlindungan konsumen dari perdagangan dan produk luar negeri.

Baca juga:  SPN Menegaskan Kepatuhan Terhadap Putusan MK dan Penolakan Terhadap Usulan Upah Padat Karya

Dia mengatakan dengan dinamisnya bisnis e-commerce, perlu dibangun ekosistem yang lebih adil bagi produsen lokal. Indonesia memang sudah masuk dalam negara perdagangan bebas, tapi tetap harus melindungi pengusaha dalam negeri.

“Kami ingin perubahan (revisi permendag) itu akan menyangkut mempertegas model bisnis penjualan perdagangan secara elektronik, menyangkut juga soal persaingan usaha, penguatan standar produk, pengaturan perdagangan barang asing, dan lainnya,” tambah dia.

Selain itu pemerintah juga sudah meluncurkan kampanye Bangga Buatan Indonesia (BBI) untuk menggaet minat masyarakat membeli produk lokal.

Sebelumnya Shopee Indonesia sudah menutup akses 13 jenis produk asing yang selama ini dijual di platform tersebut. Sebelumnya, pemerintah telah menegur Shopee karena banyaknya produk impor yang dijual bebas di sana. Produk yang dibatasi mulai dari hijab, atasan muslim perempuan, bawahan muslim perempuan, atasan muslim pria, bawahan muslim pria, dress muslim, outwear muslim, mukena, pakaian muslim anak, asesoris muslim, peralatan solat, batik, hingga kebaya.

Baca juga:  DISNAKER SUMUT BATALKAN PENGHAPUSAN UMSK

Direktur Shopee Indonesia Handhika Jahja mengatakan penutupan 13 jenis produk asing dari platform Shopee merupakan langkah pertama. Menurutnya akan ada kajian selanjutnya untuk memutuskan apakah ada lagi jenis produk asing yang akan disetop penjualannya di Shopee.

“Kita akan terus kaji bagaimana membatasi (produk asing) dan berikan prioritas kepada produk lokal. 13 jenis produk ini kajian pertama yang akan terus kita diskusikan, apa saja jenis usaha yang mau kita dorong lagi dari sisi pengusaha lokal terutama yang sudah ada produksinya di Indonesia,” jelas dia.

SN 09/Editor