Ilustrasi Perundingan Bipartit

(SPNEWS) Perundingan Bipartit dalam dunia hukum dapat kita temukan dalam permasalahan ketenegakerjaan khususnya ketika terjadi perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan pemberi kerja. Perundingan Bipartit itu sendiri adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial seperti Perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK, dan Perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.

Perundingan bipartit seperti yang dijelaskan diatas memang wajib hukumnya untuk dilaksanakan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mencapai mufakat sebelum melanjutkan upaya hukum ke tahapan berikutnya. Dan ketika upaya perundingan bipartit tersebut gagal maka salah satu pihak atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab yaitu Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti-bukti yang ada terkait perundingan tersebut, Dan salah satu buktinya adalah Risalah Perundingan Bipartit.

Risalah perundingan bipartit tersebut dinyatakan secara tertulis dan tidak dibuat secara lisan. Dan dalam membuat risalah bipartit, perlu untuk diketahui bahwa sekurang-kurangnya harus memuat poin-poin seperti dibawah ini :

  1. Nama Lengkap dan Alamat Para Pihak

Poin penting pertama dalam membuat risalah perundingan bipartit yang harus diketahui ialah identitas para pihak yang hadir dalam perundingan terkait perselisihan hubungan industrial yang terjadi tersebut. Nama lengkap dan alamat para pihak baik itu pekerja dan/atau diwakilkan oleh kuasanya (serikat pekerja atau pengacara) dan juga pemberi kerja (perusahaan) harus dicantumkan dalam risalah tersebut.

Baca juga:  SURVEI MENGATAKAN, 63 PERSEN PEKERJA BILA DIPHK TIDAK PUNYA TABUNGAN

  1. Tanggal dan Tempat Perundingan

Sesudah identitas para pihak seperti nama lengkap dan alamat para pihak yang melakukan perundingan dicantumkan dalam risalah tersebut, hal selanjutnya yang tidak boleh dilewatkan ialah menulis Tanggal dan tempat perundingan bipartit tersebut dilaksanakan. (Contoh : Pada Hari , Senin Tanggal 25 Januari 2021, di PT. A )

  1. Pokok Masalah atau Alasan Perselisihan

Seperti dijelaskan sebelumnya perselisihan hubungan industri pada pokoknya ada 4 jenis yaitu Perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK, dan Perselisihan antara serikat pekerja / serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. Dalam risalah perundingan tersebut jangan lupa mencantumkan point 3 ini sesudah tanggal dan tempat perundingan, seperti contoh kasus terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerja tanpa pemberian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja seperti pesangon, penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, berarti pokok masalah yang harus ditulis dalam risalah tersebut ialah terkait mengenai masalah Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja.

  1. Pendapat Para Pihak

Sesudah point 3 ditulis dalam risalah perundingan bipartit, point penting selanjutnya adalah pendapat para pihak dalam perundingan bipartit terkait perselisihan hubungan industrial yang terjadi tersebut. Seperti contoh pokok masalahnya ialah karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mengakibatkan perselisihan, Dalam risalah tersebut pendapat dari para pihak hanya dicantumkan inti-intinya saja dari pokok permasalahan, Baik itu pendapat dari pihak pekerja dan/atau diwakilkan oleh kuasanya dalam perundingan, juga dari pihak pemberi kerja dan/atau diwakilkan oleh kuasanya.

  1. Kesimpulan atau Hasil Perundingan
Baca juga:  DEWAN PENGUPAHAN KOTA BEKASI AKAN FORMULASIAN KENAIKAN UMK 2024

Dalam poin 5 ini merupakan hasil akhir dari pada perundingan bipartit yang terjadi antara para pihak, Dimana dalam kesimpulan tersebut dicantumkan inti dari pada musyawarah yang dilaksanakan pihak terkait. Jika perundingan tersebut gagal dan tidak tercapai mufakat, kesimpulan  itu ditulis dan dinyatakan dalam risalah guna mempertegas apa yang menjadi inti dalam perundingan bipartit tersebut.

  1. Tanggal serta Tanda Tangan Para Pihak yang Melakukan Perundingan

Yang terakhir yang perlu diketahui dalam membuat risalah perundingan bipartit ialah tanggal serta tanda tangan para pihak yang melakukan perundingan. Hal tersebut sangat penting karena risalah bipartit yang sudah dibuat dari poin 1 sampai dengan 5 diatas dapat dikatakan memiliki keabsahan hukum ketika para pihak sudah mencantumkan tanggal beserta tanda tangannya dalam perundingan perselisihan hubungan industrial tersebut. Yang dimana isi dari pada risalah perundingan bipartit tersebut nanti diakui dan dinyatakan benar adanya oleh para pihak terkait.

Ke 6 (enam) poin tersebut di ataslah yang penting untuk diketahui dalam membuat risalah perundingan bipartit terkait permasalahan perselisihan hubungan industrial yang terjadi diantara para pihak. Poin-poin penting tersebut dijelaskan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dimana nanti risalah perundingan bipartit tersebut dapat dijadikan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan dan juga ketika melakukan upaya hukum selanjutnya, risalah perundingan bipartit tersebut dapat dijadikan bukti untuk mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

SN 09/Editor