Ilustrasi
Iuran JKP dibebankan kepada pemerintah sebesar 0,22%, serta rekomposisi dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,14% dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 0,10% yang selama ini iurannya dibebankan kepada pemberi kerja
(SPNEWS) Jakarta, korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Mulai bulan depan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah bisa dirasakan.
Hal itu dikatakan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo. Saat ini sedang difokuskan sosialisasi program kepada seluruh pihak terkait, bimbingan-konsultasi teknis kepada pengantar kerja, mediator di kabupaten dan kota, hingga Focus Group Discussion (FGD) monitoring implementasi JKP.
“Implementasi, koordinasi dan evaluasi pengembangan program jaminan kehilangan pekerjaan bulan depan sudah akan berjalan,” kata Anggoro dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, (20/1/2022).
Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sudah terbit sejak 2 Februari 2021. Nah manfaat baru bisa dirasakan setelah peserta mencapai masa iuran 12 bulan.
“Manfaat JKP baru dapat diberikan setelah peserta mencapai masa iuran 12 bulan di mana 6 bulan dari 12 bulan masa iur tersebut dibayar berturut-turut, maka baru bulan depan manfaat JKP dapat diberikan,” tutur Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia saat dihubungi terpisah.
Iuran JKP dibebankan kepada pemerintah sebesar 0,22%, serta rekomposisi dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,14% dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 0,10% yang selama ini iurannya dibebankan kepada pemberi kerja.
Ada tiga manfaat yang didapat korban PHK dalam program JKP. Pertama manfaat uang tunai untuk membantu pekerja/buruh saat berada di waktu tak memperoleh penghasilan setelah kehilangan pekerjaan.
Pekerja yang kena PHK mendapat manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 45% dari upah selama tiga bulan pertama dan 25% dari upah selama tiga bulan berikutnya. Besaran manfaat akan disesuaikan dengan upah yang dilaporkan di BPJS Ketenagakerjaan, namun hitungannya dibatasi maksimal Rp 5 juta per bulan.
Kedua, akses informasi pasar kerja dalam bentuk dua layanan. Layanan informasi pasar kerja berupa kanal informasi pasar kerja dalam negeri maupun luar negeri yang dapat diakses bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK.
Manfaat ketiga JKP adalah pelatihan kerja agar memiliki keyakinan dan kepercayaan diri lagi untuk mencari kerja. Arah pelatihan dalam layanan bimbingan ini tidak seluruhnya ditujukan untuk menjadi pekerja kembali, melainkan juga diarahkan jadi Tenaga Kerja Mandiri (TKM) atau wirausaha.
“Manfaat pertama diselenggarakan BPJAMSOSTEK, manfaat kedua dan ketiga oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Data sampai Desember (2021) sudah ada 10,9 juta peserta,” imbuhnya.
SN 09/Editor