Lanjutan sidang kedua PHI atas kasus PHK sepihak oleh PT Indonesia Guang Chung Nickel and Stell Industry kembali tidak dihadiri oleh pihak management
(SPN News) Palu, sidang lanjutan kasus PHK Sepihak oleh PT Indonesia Guang Chung Nickel and Stell Industry (PT GCNS) kepada salah satu anggota dan pengurus PSP SPN. Sidang lanjutan kedua ini dilaksanakan di Pengadilan Hubungan Industrial Provinsi Palu, pada (22/8/2019).
Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali Katsaing mengatakan bahwa surat panggilan sidang ini melalui surat No 33/pdt.sus- phi/ 2019/PN pal, dan DPC SPN menjadi kuasa hukum dari Alfian. Sementara dari pihak manajemen PT. Indonesia Guang Chung Nickel and Steel Industry (tergugat) yang kedua kalinya tidak menghadiri panggilan ini.
“Jujur kami kecewa terhadap Pihak manajemen yang tidak taat pada peraturan, ini merupakan bukti sangat tidak komitmen dalam menjalankan Tugas pokok sebagai tergugat,” kata Katsaing
Ia juga meminta pihak manajemen taat pada peraturan dan ketepatan Pengadilan untuk menghadiri sidang.
SN 15/Editor