Konfrensi Cabang (Konfercab) I Kabupaten Jepara

(SPNEWS) Jepara, DPC SPN Kabupaten Jepara mengadakan Konferensi Cabang (Konfercab) untuk pertama setelah selesai masa periode 5 tahun di Hotel Pandanaran Semarang pada (28/3/2021). Mengingat masih dalam masa pandemi Covid – 19 Konfercab ini dihadiri sebanyak 20 orang dari perwakilan DPD SPN Jawa Tengah, DPC SPN dan PSP se – Kabupaten Jepara.

Dalam Konfercab I kali ini, terpilih Maksuri sebagai ketua DPC SPN Kabupaten Jepara untuk masa bhakti 2021-2026. Maksuri selaku Ketua terpilih memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada semua peserta yang telah memberikan dukungan kepadanya.

“Saya minta kerja samanya antara semua pengurus baik di tlingkat perusahaan agar pada akhirnya nanti bisa memberikan perlindungan kepada anggota, kami akan berusaha akan menjalankan program kerja sesuai amanah organisasi.

Baca juga:  380 PEKERJA HOTEL GRAND INNA BALI BEACH DIPHK

“Mari kita bahu membahu bersama-sama membangun organisasi, pesan dari pendiri agar menjaga merawat dan mengembangkan organisasi ini, Konfercab ini sebagai bukti SPN Kabupaten Jepara ini bisa menjalankan Konfercab untuk pertama kali sebagai bentuk demokrasi,” ia menambahkan.

Sutarjo selaku Ketua DPD SPN Provisi Jawa Tengah menyampaikan, “semoga pengurus yang baru ini nanti bisa melaksanakan program kerja yang telah disepakati bersama, agar 5 tahun ke depannya bisa lebih baik lagi, melakukan pengembangan organisasi, dan penguatan anggota dengan fanatisme terhadap organisasi SPN.”

Susunan kepengurusan DPC SPN Kabupaten Jepara periode 2021-2026 terdiri dari 9 pengurus dengan formasi yaitu Maksuri (Ketua), Sutaryo (Wakil Ketua) Khoerul Imani (Wakil Ketua), Mahmudah (Wakil Ketua), Suwanto (Sekretaris), Lisniatun Mun’am (Wakil Sekretaris), Heru Setiawan (Wakil Sekretaris), Dewi Amalia Hanifah (Bendahara), Achmad Arifin (Wakil Bendahara). Kepengurusan yang baru ini diharapkan bisa melaksanakan tugas organisasi sesuai dengan amanah anggota dan AD/ART.

Baca juga:  REKOMENDASI UMK DI PROVINSI BANTEN OLEH DEWAN PENGUPAHAN PROVINSI

SN 12/Editor