Ilustrasi
KSPI akan mewakili pekerja Gojek yang terphk
(SPN News) Jakarta, Perusahaan transportasi online Gojek Indonesia akan digugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang akan mewakili pekerja yang terphk. Gugatan ini terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 430 karyawan yang dinilai menyalahi Undang Undang Ketenagakerjaan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa pihaknya kini sedang menyiapkan surat kuasa dari karyawan yang di PHK.
“Sebagian dari karyawan yang di PHK sudah datang ke kami dan meminta adanya pembelaan dari KSPI,” kata Said dalam keterangannya, (30/6/2020).
Menurut dia, ada tiga hal yang dilanggar oleh manajemen Gojek dalam melakukan PHK. Pertama, Gojek tidak melakukan langkah-langkah yang maksimal untuk mencegah agar tidak terjadi PHK. Termasuk tidak adanya perundingan dengan karyawan.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, karyawan hanya dikumpulkan dan diberitahu. Padahal dalam undang-undang, PHK harus dirundingkan. Bukan disosialisasikan,” ujarnya.
Pelanggaran kedua, di dalam undang-undang tidak dikenal istilah pesangon 4 pekan. Pemberian pesangon harus dilakukan sesuai masa kerja, dengan nilai maksimal 9 bulan upah. Kemudian ada uang penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah, serta ganti rugi yang nilainya 15% dari total nilai pesangon dan penghargaan masa kerja.
Ketiga, Gojek tidak melaporkan PHK ke dinas tenaga kerja. Hal ini merupakan pelanggaran karena PHK yang dilakukan tanpa izin (sepihak dari perusahaan), maka batal demi hukum.
Selain mengajukan gugatan, dalam waktu dekat ini KSPI juga akan mengirimkan surat resmi ke pengawas ketenagakerjaan agar segera memeriksa Gojek Indonesia.
“Kami akan all out melakukan pembelaan terhadap buruh yang di-PHK. Saat ini mereka sedang dalam proses pembuatan surat kuasa ke KSPI,” kata Said.
SN 09/Editor