Ilustrasi

Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro

(SPNEWS) Jakarta, Kategorisasi usaha kecil dan mikro termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 7/2021. Dalam Pasal 1 Angka 2 PP tersebut dijelaskan bahwa usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Kriteria usaha mikro dalam PP No 7/2021 yakni memiliki modal usaha sampai dengan maksimal Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Selain itu, kriteria lainnya yakni usaha dengan hasil penjualan tahunan sampai dengan maksimal Rp 2 miliar.

Baca juga:  2 OPSI KENAIKAN UMK KABUPATEN JEPARA

Sedangkan yang termasuk usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang didirikan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar.

Usaha kecil diamanatkan punya kriteria memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan maksimal Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan maksimal Rp 15 miliar.

SN 09/Editor