Ilustrasi
Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Tenaga Kerja menyalurkan bantuan bagi pekerja terdampak Covid-19, baik yang di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) maupun yang dirumahkan oleh perusahaan
(SPNEWS) Cirebon, Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Tenaga Kerja menyalurkan bantuan bagi pekerja terdampak Covid-19, baik yang di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) maupun yang dirumahkan oleh perusahaan.
Sepanjang pandemi Covid-19, banyak karyawan terpaksa kehilangan pekerjaan karena di-PHK maupun restrukturisasi perusahaan sehingga dirumahkan. Secara otomatis karena di-PHK kalangan yang dulu dapat mengandalkan gaji, kini tidak dapat lagi.
Untuk mengurangi dampak ekonomi karena pandemi Covid-19, masyarakat Kota Cirebon yang terkena PHK mendapat bantuan senilai Rp500 ribu tiap bulan dari pemerintah setempat melalui Dinas Tenaga Kerja. Sementara itu masyarakat yang dirumahkan oleh perusahaan mendapat bantuan sebesar Rp250 ribu tiap bulan.
Dilansir dari portal milik Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, penyaluran bantuan didasarkan pada Surat Keputusan Wali Kota Cirebon No. 561 / Kep. 209 – DISNAKER / 2020 Tentang Bantuan Sosial Untuk Pekerja Terdampak PHK atau Dirumahkan Tahun 2020 di Kota Cirebon, dan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon No. 954 / Kep.48 / DISNAKER / 2020 Tentang Mekanisme Bantuan Sosial Untuk Pekerja Terdampak PHK atau Dirumahkan Tahun 2020 di Kota Cirebon.
Para pekerja yang mendapat bantuan, harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Warga Kota Cirebon
2. Bekerja di Wilayah se CIAYUMAJAKUNING
3. Diajukan oleh perusahaan yang bersangkutan
4. Periode terdampak mulai dari bulan Maret 2020
SK Kadisnaker Kota Cirebon mengatur prosedur alur pemberian bantuan, sebagai berikut :
1. Perusahaan menunjuk operator yang disertai surat tugas untuk input data karyawan pada sistem yang telah disediakan. Surat tugas dikirimkan ke email : disnaker@cirebonkota.go.id cc: disnakercirebonkota@gmail.com. Silahkan download format surat tugas operator di s.id/operatordisnaker
2. Login pada halaman disnaker.cirebonkota.go.id/covid19/login, menggunakan akun perusahaan yang telah diberikan oleh pihak disnaker.
3. Operator mengisi form yang telah disediakan untuk mendaftarkan karyawan PHK & Dirumahkan. Lalu mengkonfirmasi data tersebut agar dapat diverifikasi oleh pihak Disnaker
4. Disnaker melakukan verifikasi data karyawan yang di PHK dan Dirumahkan yang didaftarkan dan dikonfirmasi kebenaran datanya oleh perusahaan.
5. Perusahaan akan menerima pemberitahuan melalui email jika karyawannya terverifikasi menerima bantuan.
6. Bantuan akan langsung dikirim ke rekening karyawan.
SN 09/Editor