Gambar Ilustrasi
RUU Cipta Kerja mencabut dan menyatakan tidak berlaku pasal terkait kewenangan daerah di UU induknya
(SPN News) Jakarta, sejak diwacanakan sebagai inisisatif hingga penyerahan kepada DPR RI, RUU Cipta Kerja telah menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat. Melihat perkembangan tersebut maka Universitas Gajdah Mada membentu Tim yang berasal dari Fakultas Hukum untuk menyusun sebuah kertas kebijakan guna mengkaji RUU tersebut. Maka hasil dari kajian tersebut akan dimuat secara berseri di SPN News.
Dalam bidang penyederhaan perizinan terdapat beberapa permasalahan yaitu ;
Terjadinya sentralisasi perizinan yang berimplikasi pada otonomi daerah. RUU Cipta Kerja mencabut dan menyatakan tidak berlaku pasal terkait kewenangan daerah di UU induknya. Kewenangan yang tercantum dalam pasal tersebut dikembalikan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden. Pengaturan kembali kewenangan tersebut di tingkat pusat dapat melalui berbagai macam cara, salah satunya peraturan pemerintah. Padahal kemampuan pemerintah pusat dari segi kuantitas dan akses ke daerah di seluruh Indonesia sangat terbatas. Dengan demikian, perubahan kewenangan pemerintah dapat dilakukan secara sepihak oleh pemerintah pusat yang berdampak pula terhadap pelemahan kewenangan pemerintah daerah.
Sebagai contoh adalah perubahan terhadap proses AMDAL yang terbagi menjadi kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota menjadi kewenangan pemerintah pusat dalam Pasal 23 angka 4 RUU a quo mengenai perubahan Pasal 63 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
SN 09 Dari Kertas Kebijakan Catatan Kritis dan Rekomendasi Terhadap RUU Cipta Kerja FHUGM/Editor