Ketua DPC SPN Kabupaten Bogor Agus Sudrajat melalui Relees Panggilan Sidang Nomor : 70/Pdt.G/2019/PN CBI agar menghadap di Persidangan Umum Pengadilan Negeri Cibinong sebagai tergugat dalam pemeriksaan perkara
(SPN News) Cibinong, Pengadilan Negeri Cibinong kelas 1A yang beralamat di Jalan Tegar Beriman No 5 Cibinong Kabupaten Bogor memanggil secara resmi Ketua DPC SPN Kabupaten Bogor Agus Sudrajat melalui Relees Panggilan Sidang Nomor : 70/Pdt.G/2019/PN CBI agar menghadap dipersidangan umum Pengadilan Negeri Cibinong sebagai tergugat dalam pemeriksaan perkara pada hari selasa (26/03) pukul 09.00 wib mendatang.
Selain menggugat DPC SPN Kabupaten Bogor, Iwan Tirtha (PT Sun-Indo Adipersada) juga menggugat Ir. Hj. Ati Iravati Dewi, MM selaku Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, Sri Meini,SE selaku Mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, Bedjo Soeryono, SH selaku Mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor dan Eli Nuswanto selaku DPC GSPMII.
Ketua DPC SPN Kabupaten Bogor Agus Sudrajat menjelaskan bahwa SPN telah melakukan proses penyesaian perselisihan sebagaimana diatur dalam UU No 2/2004 tentang tata cara penyelesaian hubungan industrial yaitu melalui permohonan perundingan bipartit sampai dengan permohonan pencatatan perselisihan kepada mediator Disnaker akan tetapi tidak ada titik temu bahkan surat permohonan bipartit untuk musyawarah dibalas dengan surat.
“Terkait panggilan dari Pengadilan Negeri Cibinong kami akan tetap hadir” ujarnya.
SN-08/Editor