Oknum Kepala Desa Susuk Luar Kecamatan Sandaran Kabupaten Kutai Timur dengan dalih menjaga ketertiban lingkungan, telah menghalangi kegiatan SPN seperti yang diamanatkan oleh UU

(SPN News) Sandaran, oknum Kepala Desa Susuk Luar Kecamatan Sandaran Kalimantan Timur telah berkirim surat dengan Nomor : 470/042/SL-SDR/II/2018 kepada PT Bumi Mas Agro (BMA) yang isinya meminta agar SPN yang berada dilingkungan PT BMA telah meresahkan dan menganggu keamanan, ketertiban lingkungan Desa. Untuk diketahui bahwa SPN di PT BMA sedang melakukan aksi mogok kerja dalam rangka menuntut agar hak – hak normatif pekerja dipenuhi.

Surat seperti ini bukan pertama kali terjadi di Kabupaten Kutai Timur. Dan ini sudah terjadi berulang kali, entah karena ketidaktahuan aparat Desa ataukah karena faktor lainnya. Tetapi salah satu alasan yang menyeruak adalah karena masyarakat petani plasma tidak dapat menyetorkan hasil sawitnya akibat tidak beroperasinya PT BMA. Alasan bahwa kegiatan SPN ini meresahkan dan mengganggu keamanan hanyalah alasan yang dicari-cari.

Baca juga:  PERBEDAAN DANA PENSIUN PEMBERI KERJA DENGAN DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN

Tetapi harusnya aparat Desa sebagai bagian dari pemerintahan ikut menekan perusahaan karena telah melakukan pelanggaran hukum ketenagakerjaan, bukannya malah “menyalahkan dan menghalang-halangi kegiatan SPN yang notabene dijamin oleh UU yang berlaku yaitu UU No 21/2000 Tentang Kebebasan Berserikat dan UU No 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Shanto/Editor