Gambar Ilustrasi

Penciptaan lapangan pekerjaan tidak sekedar memberikan pekerjaan tetapi dengan kesejahteraan rendah dan syarat kerja yang buruk serta rentan kehilangan pekerjaan

(SPN News) Jakarta, SPN merupakan salaha satu federasi serikat pekerja/serikat buruh yang menolak pembahasan tentang RUU Omnimbus Law Cipta Kerja yang salah satunya memuat tentang kluster ketenagakerjaan. Oleh karena itu selain melakukan penolakan melalui aksi – aksi baik yang dilakukan secara sendiri maupun bergabung dengan federasi iainnya.

SPN telah menyampaikan pokok – pokok pikiran untuk RUU Omnimbus Law Cipta Kerja kluster ketenagakerjaan yang menurut SPN isinya tidak lebih baik dengan UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan. Selain itu SPN berpendapat bahwa yang menyebabkan terhambatnya investasi bukan karena upah pekerja, pesangon maupun kesejahteraan buruh yang lain, tetapi hal lain yang tidak ada hubungannya dengan pekerja.

Baca juga:  NILAI EKONOMIS LEBARAN

Dengan diturunkannya kesejahteraan pekerja maka daya beli akan turun. Bukan hanya itu dengan mudah masuknya tenaga kerja asing maka Indonesia yang saat ini memiliki bonus demografi akan sulit mendapatkan pekerjaan karena harus bersaing dengan tenaga kerja asing, ini bukan solusi untuk menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja. Bahwa penciptaan lapangan kerja sudah seharusnya disertai pula upaya untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum serta memberikan kesejahteraan pekerja untuk jangka Panjang. Tidak sekedar memberikan pekerjaan tetapi dengan tingkat kesejahteraan yang rendah dan syarat kerja yang buruk serta rentan kehilangan pekerjaan. Perlindungan terhadap pekerja harus diutamakan dari segala bentuk ekploitasi dan pelanggaran hukum.

Baca juga:  SP/SB BEDA PENDAPAT DENGAN APINDO DAN PEMERINTAH TENTANG UMP BANTEN 2019

 

SN 09/Editor