Untuk mengantisipasi partisipasi pekerja perempuan yang relatif rendahnya, maka Kemnaker akan membuat aturan jam kerja yang lebih fleksibel untuk pekerja perempuan

(SPN News) Jakarta, pekerja perempuan Indonesia akan memiliki jam kerja yang lebih fleksibel. Hal itu sehubungan dengan partisipasi perempuan yang relatif rendah di bursa tenaga kerja. Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan kesadaran yang lebih baik tentang asuransi dan jam kerja yang fleksibel akan membantu meningkatkan kualitas tenaga kerja negara.

Kementerian Tenaga Kerja Indonesia berencana makan mengeluarkan peraturan yang dapat memungkinkan perempuan untuk bekerja dengan jam kerja yang lebih fleksibel dan dengan demikian meningkatkan partisipasi mereka di pasar tenaga kerja. Jam kerja yang fleksibel juga akan membantu bisnis mengikuti perubahan industri yang cepat.

Berpidato pada pertemuan koordinasi nasional tentang ketenagakerjaan baru-baru ini, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan peraturan tegas yang diatur dalam UU No 13/2013 telah menyebabkan partisipasi perempuan yang relatif rendah di bursa tenaga kerja. UU menyatakan bahwa pekerja yang bekerja selama lima hari seminggu harus menyelesaikan setidaknya 8 jam sehari dan 40 jam seminggu. Mengutip data Statistics Indonesia, Hanif mengatakan tingkat partisipasi perempuan dalam angkatan kerja pada bulan Agustus 2018 adalah 51,88 persen, jauh lebih rendah dari 82,69 persen untuk pria.

Baca juga:  KURANGI PENGANGGURAN, PEMPROV JABAR BERKOLABORASI DENGAN OJK

“Regulasi yang tegas tidak menguntungkan bagi perempuan karena mereka memiliki tekanan ganda terkait dengan tugas mereka dalam memelihara keluarga mereka dan mengembangkan karir mereka,” katanya.

Hanif mengatakan jika wanita, terutama ibu, bekerja untuk jangka waktu yang begitu lama selama seminggu, mereka harus memilih salah satu dari dua opsi yaitu merawat keluarga atau mengejar karier yang menghambat partisipasi mereka di pasar tenaga kerja. Karena itu, menteri menyatakan harapan bahwa tahun ini kementerian dapat memperkenalkan peraturan tentang jam kerja yang lebih fleksibel.

“Di bawah peraturan saat ini, siapa yang akan mempekerjakan orang yang hanya bisa bekerja dengan jam terbatas per minggu?” Tambahnya, “Inilah sebabnya saya yakin semuanya harus dimulai dari revisi peraturan.”

Baca juga:  PENGUSAHA BISA UNTUNG APABILA NAIKAN UPAH BURUH DI ATAS INFLASI

Menteri mengatakan bahwa peraturan baru dengan jam kerja yang lebih fleksibel juga diperlukan untuk mengakomodasi perkembangan teknologi sehingga Indonesia dapat mengikuti perubahan besar dunia industri. Dalam ritel, misalnya, karyawan dapat bekerja di akhir pekan atau tanpa harus pergi ke kantor mereka, katanya.

Selain jam kerja yang fleksibel, Hanif juga mengatakan pada pertemuan itu bahwa semua staf Kementerian Tenaga Kerja harus mempromosikan kepada publik pentingnya jaminan sosial bagi pekerja melalui partisipasi mereka dalam skema asuransi Badan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Dia mengatakan kesadaran yang lebih baik tentang asuransi dan jam kerja yang fleksibel akan membantu meningkatkan kualitas tenaga kerja negara.

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor