Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengakhiri polemik payung hukum ojek daring (online) dengan menerbitkan aturan melalui diskresi atau pengambilan keputusan sendiri.

(SPN News) Jakarta, Langkah diskresi diambil lantaran angkutan berbasis aplikasi ini tak kunjung memiliki payung hukum. UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melarang kendaraan roda dua untuk dijadikan transportasi umum, baik orang maupun barang. Sementara, keberadaan ojek daring sudah terlanjur menjamur di masyarakat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan diskresi mengacu Pasal 1 ayat 9 UU No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam pasal termaksud dijelaskan diskresi bisa diambil pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret ketika peraturan perundang-undangan tidak memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

“Ada kewenangan menteri membuat aturan sepanjang belum ada aturan yang mengatur. Jadi ini diskresi menteri untuk membuat peraturan,” ujar Budi sebagaimana dikutip dari Kompas.com beberapa waktu yang lalu.

Meski demikian, Budi memastikan kementerian tidak akan mengubah garis-garis besar aturan dalam UU No 22/2009. Setidaknya akan ada tiga hal yang diatur dalam aturan ojek daring, yakni tarif, masalah suspend (penghentian sementara), dan pengaturan keselamatan.

“Itu yang selalu disuarakan, satu masalah tarif. Kalau tarif itu harus ada tarif batas atas dan batas bawah,” sambungnya.

Baca juga:  SERIKAT PEKERJA NASIONAL KABUPATEN BATANG RESMI DIBENTUK

Akhir Maret 2018, setelah melalui kesepakatan bersama jajaran pemerintah dan perwakilan Go-Jek dan Grab, Kementerian Perhubungan sempat menyepakati adanya kenaikan tarif untuk layanan ojek daring. Ketika itu pemerintah mengajukan kenaikan hingga Rp 2.000 per kilometer (km) dari tuntutan pengemudi sebesar Rp 4.000 per km. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, perhitungan tarif Rp 2.000 itu mengacu dari perkiraan suatu nilai harga pokok yang berkisar Rp 1.400 sampai Rp 1.600, berikut dengan keuntungan dan jasanya.

“Tapi, Rp 2.000 itu bersih, bukan dipotong menjadi Rp 1.500,” kata Budi.

Terkait aturan yang bakal disusun, Budi Setyadi belum mengungkap berapa besaran yang akan diatur. Namun, Budi mengatakan aturan tersebut bakal menjunjung persaingan usaha yang sehat demi menghindari praktik predatory pricing (perlombaan memasang tarif serendah-rendahnya). Selama ini, tarif angkutan ojek daring ditetapkan oleh perusahaan penyedia layanan. Untuk diketahui, pada awal kemunculannya, Go-Jek pernah menerapkan tarif Rp 4.000 per km untuk layanan pengantaran dengan sepeda motor. Seiring kemunculan pesaing-pesaingnya, saat ini Grab, Go-Jek kemudian menurunkan tarif tersebut. Keputusan operator layanan berbasis aplikasi ini ditentang karena dianggap tidak berpihak kepada kesejahteraan mitra pengemudi.

Baca juga:  SURVEY KHL VS PP NO 78/2015

Selain soal aturan, Budi Setyadi mengatakan pihaknya juga akan membahas terkait shelter pengemudi ojek daring di Ibu Kota. Hal ini dilakukan untuk mengatur lalu lintas ketika ojek daring mengambil pesanan. Terkait urusan ini, Budi meminta komunikasi yang baik antara pemangku kepentingan sehingga terjalin keteraturan.

“Kalau kita berkomunikasi terus, mestinya sopir ojek itu lama-lama mengerti. Jadi, memang yang penting itu komunikasi,” sambung Budi dalam CNN Indonesia.

Terkait rencana ini, Chief Corporate Affairs Go-Jek Nila Marita mengaku pihaknya menyambut niatan Kementerian Perhubungan untuk membuat aturan ojek daring. Sebab, selama ini aturan ojek daring masih sebatas rencana saja. Namun, Nila meminta pihak pemerintah untuk mengundang pihaknya duduk bersama membahas peraturan yang bakal disusun ini. “Kami tunggu undangan dari regulator (Kemenhub),” sebut Nila.

Sebelum ojek online, Menhub telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 118/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus sebagai aturan operasional taksi daring. Peraturan ini salah satunya menetapkan tarif bawah dan atas.

Peraturan itu juga mengatur Standar Pelayanan Minimal (SPM) taksi daring, termasuk mengenai kondisi kendaraan dan pengemudi. Selain itu juga mencakup aspek terkait perlindungan menyangkut masalah keselamatan, keamanan, kenyamanan penumpang.

Shanto dikutip dari berbagai sumber/Editor