Foto Istimewa

(SPNEWS) Morowali, Kebakaran besar di Smelter PT GNI, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulavesi Tengah pada (22/12/2022) pukul 03.00 WITA mengakibatkan 2 orang karyawannya tewas. Salah satunya adalah Nirwana Selle, warga asal Pinrang yang bekerja sebagai operator Crane.

Viral puluhan video di Tik tok tentang peristiwa kebakaran yang diduga terjadi pada smelter Nikel milik PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Akibatnya 2 pekerja yang diduga bekerja sebagai operator Smelter nikel PT GNI tewas terbakar saat bekerja.

Insiden kebakaran smelter nikel milik PT GNI terjadi pada Kamis (22/12/2022) pukul 03.00 WIB.

Dalam video tik tok yang diunggah akun @kumissebelah, terlihat jelas kobaran api pada salah satu crane yang tergantung. Kobaran api ini diduga adalah tubuh salah satu korban perempuan yakni Nirwana Selle, yang sehari-hari bertugas sebagai operator Crane.
Selain Nirwana Selle, ada seorang korban laki-laki bernama Made. Namun belum bisa dipastikan, korban laki-laki ini sedang berada dimana sehingga turut serta menjadi korban.

Baca juga:  PHK DI XL AXIATA DIDUGA UNION BUSTING

Sampai saat berita ini ditulis,vbelum ada keterangan resmi dari PT GNI terkait peristiwa kebakaran di lokasi smelter nikel tersebut.
Salah satu teman Nirwana Selle yakni Monica Pusung Sumamp melalui akun tik tok @monicapusung2 menjelaskan bahwa apinya bergerak sangat cepat. Posisinya (Nirwana) tersengat listrik sehingga tidak bisa keluar.

Sementara itu Yaristan Palesa, anggota DPRD Morowali Utara menyayangkan kembali terjadinya kecelakaan kerja di PT GNI. Bahkan peristiwa yang barus saja terjadi telah sampai merengut korban jiwa.

”Kecelakaan kerja sudah berulang kali, hingga menelan korban nyawa karyawan, sudah seharusnya Operasional Smelter PT.GNI ditutup dulu untuk sementara oleh Pemerintah yang punya kewenangan, untuk membenahi SOP dan ketentuan keselamat kerja yang berlaku di Negara kita,” ujarnya.

Baca juga:  PELAKU INDUSTRI SEPATU DAN TEXTILE INDONESIA MENGAJUKAN EHP

Yaristan mengungkapkan bahwa jika memang ada unsur kelalaian dari pihak perusahaan terkait kecelakaan kerja yang terjadi maka Aparat Penegak Hukum wajib untuk melakukan penyelidikan.

SN 09/Editor