ICW juga mengidentifikasi adanya potensi kuat terjadinya konflik kepentingan dalam program prakerja
(SPN News) Jakarta, Indonesia Corruption Watch (ICW) memiliki kesimpulan serupa dengan KPK. Dalam kajian yang mereka lakukan, ditemukan banyak masalah. Misalnya, tidak ada standar jelas yang mengatur batasan mitra platform digital yang merangkap sebagai lembaga penyedia pelatihan (LPP). Temuan itu juga diungkap KPK dalam paparan kajian Kamis lalu.
ICW juga mengidentifikasi adanya potensi kuat terjadinya konflik kepentingan (conflict of interest) dalam proses kurasi dan pengawasan pelatihan dalam jaringan (daring) prakerja. ”Tidak ada standar yang jelas mengenai lembaga pelatihan yang dinilai pantas dan bisa bermitra dalam program kartu prakerja,” ujar peneliti ICW Tibiko Zabar.
Sebagaimana diberitakan, KPK mengidentifikasi bahwa kerja sama dengan delapan platform digital dalam program prakerja tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa (PBJ). Penetapan platform digital sebagai mitra resmi pemerintah yang dilakukan Komite Cipta Kerja pada 9 Maret 2020 tidak sesuai pasal 35 dan 47 Permenko Perekonomian 3/2020. KPK juga menyoroti materi pelatihan yang tidak dilakukan dengan kompetensi memadai. Bukan hanya itu, dari 327 sampel pelatihan, juga ditemukan 89 persen (291) tersedia secara gratis di internet.
Sebelumnya, Direktur Komunikasi, Kemitraan, dan Pengembangan Ekosistem Project Management Office (PMO) Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky mengatakan bahwa pihaknya sudah menghentikan sementara seluruh kegiatan. Hal itu sesuai dengan hasil kajian KPK untuk memperbaiki tata kelola, kebijakan, dan pelaksanaan. ”Komite sudah menunda pendaftaran kartu prakerja dua minggu lebih. Itu juga sebagai bagian evaluasi dan mendengarkan masukan lembaga pengawas,” kata Panji.
Panji juga menegaskan, tidak ada konflik kepentingan terkait kemitraan platform digital. Menurut dia, pemerintah melalui PMO-lah yang menetapkan lembaga, jenis pelatihan, hingga melakukan kurasi utama yang paling terakhir. ”Jadi, kamilah yang menjadi jurinya. Platform digital hanya mengusulkan,” jelasnya. Saat ini ada delapan platform mitra yang menyatakan sanggup. Panji memastikan, nanti jumlah tersebut akan terus bertambah. Asal, memenuhi syarat sesuai Permenko Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020.
Dia mengakui bahwa pemerintah tidak melakukan tender untuk menggandeng mitra pelatihan online. Hanya berbasis kerja sama terbuka antara pemerintah dan platform yang menyatakan sanggup dan sesuai dengan kriteria pasal 26 Permenko Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020. Kemudian, untuk teknis kerja sama, sesuai ayat 1 pasal 48 Permenko Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020 yang menyebut pelaksanaan kerja sama manajemen pelaksana dan platform digital dilakukan melalui perjanjian kerja. ”Jadi, saya perlu klarifikasi, tidak ada penunjukan, murni atas perjanjian kerja sama kedua pihak,” tegasnya. Sedangkan untuk kriteria platform digital, ada di pasal 47, yakni dapat dikelola pemerintah (seperti sisnaker) atau swasta.
SN 09/Editor