Istighasah buruh Banten terkait UMK 2022 dan permasalahan yang ada
(SPNEWS) Banten, ratusan buruh Banten melakukan aksi istighasah di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Rabu (26/1/2022). Buruh Banten yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Mahasiswa (GB2M) melakukan Istighasah “Doa Keselamatan Masyarakat Banten Dari Bencana Alam & Mewujudkan Kesejahteraan Buruh Banten”. Istighasah ini sebagai upaya buruh untuk mengetuk pintu langit agar Gubernur Banten terketuk hatinya untuk merevisi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di provinsi Banten.
Jalannya isitigosah dimulai dengan salat Ashar berjamaah di tengah jalan Syeh Nawawi Al Bantani. Tenda kecilpun disiapkan untuk istigosah. Meski aksi yang dilakukan merupakan aksi damai, akan tetapi pengamanan tetap dilakukan seperti aksi-aksi buruh sebelumnya. Dimana, Kepolisian memasang barikade kawat berduri di beberapa titik pintu masuk KP3B.
Ketua DPD SPN Banten, Intan Indria Dewi mengatakan, aksi ini merupakan konsep baru, dengan tujuan mengetuk hati Gubernur Banten Wahidin Halim agar segera merevisi upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022.
“Kita melakukan orasi kencang juga nggak ada hasil yang maksimal. Makanya (istigosah) ini konsep baru agar mengetuk pintu dan ridho Allah, serta dapat memberikan pelajaran berharga kepada Gubernur agar segera revisi UMK,” kata Intan.
Dijelaskan Intan, sebelum istigosah, buruh juga melaksanakan salat Ashar. Ibadah itu, menurutnya sebagai simbol buruh untuk mencintai negeri.
“Juga (kita) buat doa bersama bagi masyarakat Banten supaya terhindar dari bencana. Dan Gubernur juga harus melihat buruh di Banten berdaulat serta Banten selamat dari marabahaya,” jelasnya.
Dalam aksi damai itu, lanjut Intan, buruh juga tetap mengajukan tiga tuntutan, salah satunya meminta Gubernur Banten segera mervisi UMK 2022.
“Kami menuntut revisi UMK 2022 naik 5,4 persen dari UMk tahun sebelumnya. Kami juga menuntut Gubernur untuk menegakan supermasi hukum tidak tebang pilih. Terakhir, kami menuntut Gubernur untuk segera melaksanakan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan membangun komunikasi hubungan industrial yang baik,” ujarnya.
SN 09/Editor