​SPN sebagai organisasi serikat pekerja yang bebas, mandiri, demokratis, profesional, bertanggung jawab, yang melindungi hak dan kepentingan serta memajukan kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan dan meningkatkan tanggung jawab serta produktivitas para anggotanya tersebut dapat berjalan dengan optimal apabila semua anggotanya membayar iuran sesuai dengan aturan yang diatur didalam AD dan ART SPN. Iuran anggota adalah darah yang menghidupkan organisasi. SPN sebagai organisasi yang bebas dan mandiri sangat bergantung kepada iuran anggotanya dan kalaupun ada bantuan dari pihak ketiga, bantuan tersebut harus bersifat tidak mengikat.

Operasional SPN sangat tergantung dari iuran anggota. Sesuai dengan AD dan ART Pasal 18 ayat 2 bahwa “Setiap anggota wajib membayar iuran minimal 0,5% (setengah persen) per bulan dari ketentuan upah minimum setempat”. Dan Pasal 97 tentang sanksi pendistribusian anggota. Selain itu sesuai dengan Peraturan Organisasi (PO) yaitu PO Nomor 001/DPP SPN/I/2015 Tentang Pelaksanaan, Pendistribusian dan Penertiban Iuran Anggota, wajib hukumnya PSP melakukan pendistribusian iuran anggota dengan sistem Cos melalui Rekening satu pintu yaitu Rekening DPP SPN No 034101000625301 Bank BRI Cabang Warung Buncit Jakarta Selatan. Tetapi sampai saat ini masih banyak yang belum melaksanakan ketentuan ini dengan berbagai alasan dan banyak pula yang belum membayar sesuai dengan jumlah anggota dan belum sesuai ketentuan AD dan ART yaitu 0,5% dari upah minimum setempat. Padahal semua mengetahui bahwa iuran anggota merupakan penopang utama dari berputarnya roda organisasi. Sangat penting komitmen dan kontrol dari anggota agar pelaksanaan ketentuan ini dapat berjalan dengan semestinya sehingga anggota pun dapat memperoleh apa yang menjadi hak anggota yaitu perlindungan, pelatihan/pendidikan dan tentu saja kesejahteraan.

Baca juga:  AKHIRNYA UMP DKI JAKARTA 2019 DITETAPKAN SESUAI HIMBAUAN PEMERINTAH

Sesuai dengan PO Nomer 002/DPP SPN/I/2015 Tentang Pengadaan Kantor Pusat SPN, seluruh anggota dan pengurus wajib memberikan kontribusinya. Dan hal ini pun wajib disetorkan melalui satu pintu yaitu Rekening DPP SPN No 042601000059303 Bank BRI Cabang Warung Buncit Jakarta Selatan. Sehingga diharapkan agar diwaktu yang akan datang keinginan untuk memiliki Kantor Pusat SPN dapat terwujud.

Selain itu SPN sebagai organisasi kemayarakatan tentu saja bersinggungan langsung dengan kehidupan masyarakat secara umum. Dan untuk menampung keperdulian anggota dan masyarakat umum terhadap Tanggap Darurat Bencana (Tagana), maka DPP SPN pun membuka rekening sendiri untuk memfasilitasi kebutuhan tersebut yaitu Rekening DPP SPN No 042601000059303 Bank BRI Cabang Warung Buncit Jakarta Selatan. Dan sebagai contoh penyaluran bantuan sosial ini adalah pemberian bantuan kepada bencana banjir bandang yang terjadi di Garut Jawa Barat.

Baca juga:  BURUH KABUPATEN MOROWALI TOLAK RUU CIPTA LAPANGAN KERJA

Penting untuk digaris bawahi apabila ingin roda organisasi dapat berjalan dengan baik, program kerja organisasi dapat berjalan dengan lancar, organisasi dapat eksis dalam kehidupan masyarakat dan tujuan organisasi untuk mensejahteraan anggota dan keluarganya secara utuh, maka diperlukan komitmen dan kepatuhan dari seluruh anggota dan pengurus untuk menjalankan segala ketentuan yang ada khususnya ketentuan tentang pembayaran iuran anggota tersebut.Sangat penting juga bagi perangkat organisasi untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus dan anggota khususnya mengenai pembayaran iuran ini. Tdak kalah pentingnya adalah bagaimana mendorong setiap tingkatan kepengurusan untuk membuat dan melaporkan keuangannya secara berkala baik kepada anggota maupun perangkat diatasnya, sehingga pengawasan dapat dilakukan dengan baik sehingga organisasi pun dapat berjalan dengan semestinya dan tujuan besar organisasi untuk mensejahterakan anggota dan keluarganya dapat tercapai.

Shanto/Coed