​Membahas dugaan pelanggaran norma dan aturan Ketenagakerjaan yang terjadi di Kabupaten Serang

(SPN News) Serang, bertempat di kantor sekretariat DPC SPN Kabupaten Serang, pada 18/04/2018 berlangsung pertemuan antara pengurus DPC SPN Kabupaten Serang dengan Ombudsman Republik indonesia. Pertemuan ini untuk mengklarifikasi dan mengkaji atas pelaporan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Banten, atas dugaan pelanggaran norma – norma dan aturan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh beberapa perusahan di wilayah Kabupaten Serang. Dalam pertemuan ini Ombudsman diwakili oleh Eni Nuraini, Anggi Paramitha dan Adam sementara dari DPC SPN Kabupaten Serang dihadiri oleh beberapa pengurus seperti Didin Muhidin, Dewi Maryani, Theodora Gultom, Suprihat, Sri Lestari dan Kamid.

Baca juga:  BUNTUT MOGOK KERJA, 8 BURUH PT WIKA BETON MENJADI TERSANGKA

Dalam pertemuan itu disampaikan bahwa Pengawas Ketenagakerjaan tidak maksimal dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh DPC SPN Kabupaten Serang, malah terkesan mengabaikan laporan – laporan dugaan pelanggaran tersebut. Ombudsman menyatakan akan menindaklanjuti laporan ini dan selanjutnya akan melakukan mediasi dengan Dinasprov Provinsi Banten.

Shanto dari narasumber Dewi Maryani/Editor