Gambar Ilustrasi

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 27/2020 tentang PSBB disebutkan bahwa industri yang masih bisa melakukan operasional harus melakukan pengendalian penyebaran virus corona secara mandiri, termasuk melaksanakan rapid test kepada para pekerja

(SPN News) Bandung, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PPSB) di lima daerah yakni Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor (Bodebek). PSBB pun mulai diberlakukan pada (15/4).

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 27/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disase (COVID-19) di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kota Bekasi, disebutkan bahwa industri yang masih bisa melakukan operasional harus melakukan pengendalian penyebaran virus corona secara mandiri, termasuk melaksanakan rapid test kepada para pekerja.

Baca juga:  100 JUTA PEKERJA TIDAK MENDAPAT PERLINDUNGAN BPJS TK

Terkait hal ini, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jawa Barat Rizal Tanzil menuturkan, rapid test secara mandiri jelas akan membebankan setiap perusahaan tekstil dan pabrik padat karya lainnya. Dengan jumlah pekerja yang jumlahnya ratusan sampai ribuan, maka uang yang harus dikeluarkan tidak sedikit.

Padahal saat ini pemasukan pabrik juga sangat minim di tengah pandemi corona yang menyulitkan perekonomian banyak negara. “Ya pasti ini akan menjadi pengeluaran tambahan bagi pabrik,” ujar Rizal saat dihubungi, Selasa (14/4).

SN 09/Editor