SPN News Bogor, 12 September 2024 — ILO SIRI menyelenggarakan pelatihan bertajuk “Training Policy Advocacy and Social Media Campaign” di Hotel Grand Diara, Bogor, pada 10-11 September 2024. Pelatihan ini diikuti oleh perwakilan dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Serikat GARTEKS, bertujuan untuk meningkatkan kapasitas serikat pekerja dalam melakukan advokasi kebijakan publik serta memproduksi konten media sosial yang efektif.
Pada hari pertama, Fajri Nursyamsi dari PSHK (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia) sebagai pemateri menyampaikan materi berjudul “Pelatihan Advokasi Kebijakan Publik untuk Serikat Pekerja.” Fajri memberikan gambaran umum mengenai kebijakan publik dan membahas langkah-langkah strategis yang diperlukan untuk melakukan advokasi kebijakan secara efektif. Para peserta juga mengikuti simulasi praktik advokasi terkait isu ketenagakerjaan, di mana mereka diajak untuk menyusun strategi dan berdiskusi dengan pemangku kebijakan. Antusiasme peserta dari SPN dan GARTEKS terlihat saat mereka aktif berpartisipasi dalam simulasi ini.
Hari kedua pelatihan dibuka oleh Nura Aini dari progresip.id (PT Media Kelas Pekerja), yang menyampaikan materi tentang “Pengenalan Media Sosial dan Audiens.” Dalam sesi ini, Nura menjelaskan bagaimana media sosial dapat digunakan sebagai alat kampanye yang efektif, serta pentingnya memahami audiens yang tepat. Peserta juga diberikan pengetahuan tentang langkah-langkah dasar pengamanan di media sosial untuk melindungi informasi pribadi dan organisasi.
Pelatihan ditutup oleh Alfa Gumilang dari Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), yang meminta peserta untuk membuat konten media sosial terkait isu ketenagakerjaan. Alfa juga memberikan pelatihan tentang aturan dan etika dalam membuat konten di sosial media agar target audiancenya bisa tercapai, sehingga peserta dapat menghasilkan konten visual yang menarik untuk kampanye mereka.
Acara ini merupakan bagian dari komitmen ILO SIRI dalam mendukung peningkatan kapasitas media dan advokasi guna mendorong perubahan positif di sektor ketenagakerjaan.
(SN-25)