Gambar Ilustrasi

Dalam RDPU pembahsaan RUU Cipta Kerja, HPPI dan Rektor Universitas Prasetya Mulya menyatakan dukungan terhadap RUU Cipta Kerja

(SPN News) Jakarta, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) kesatu pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja pada (27/4/2020). Dalam rapat yang digelar secara daring tersebut Ketua Dewan Pengurus Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang berharap dengan omnibus law tersebut, regulasi menjadi lebih tertata dan sederhana. Dengan begitu, perkembangan ekonomi dan investasi dapat berjalan cepat, khususnya pascawabah covid-19 yang melemahkan perekonomian Indonesia.

“Kita tahu yang disampaikan investor, yaitu regulasi, perizinan yang bertele-tele. Kadang ketika dapat karpet merah dari pemerintah pusat, kembali ke daerah, becek lagi di sana. Jadi, ada ketidakjelasan dengan sistem kita,” ujar Sarman. Ia juga mengusulkan penggantian nama RUU Cipta Kerja.

Baca juga:  PENANGGUHAN UPAH MINIMUM

Sarman berpendapat pemberian nama Cipta Kerja membuat seakan-akan isi RUU tersebut hanya fokus ke soal ketenagakerjaan.
“Memang dalam praktiknya kita lihat RUU ini terbangun di publik seolah-olah bahwa bicara soal cipta kerja, bicara nasib buruh,” tutur Sarman.

Padahal, dalam draf RUU Cipta Kerja ada 11 klaster dan hanya satu klaster di antaranya yang membahas ketenagakerjaan. Klaster tersebut yang pada akhirnya diputuskan untuk ditunda pembahasannya karena dianggap paling rumit akibat tentangan dari kalangan buruh.
“Mungkin apakah pemerintah tidak berpikir mengenai nama ini sehingga memang buruh sangat gencar sekali menolak RUU ini dan terbangun di masyarakat kalau bicara RUU ini, bicara nasib para pekerja. Dalam kesempatan ini, kami mengusulkan supaya nama RUU ini diganti saja menjadi RUU Kemudahan Berusaha dan Berinvestasi,” papar Sarman.

Baca juga:  RAKERDA DAN KONSOLIDASI AKBAR DPD SPN JAWA TENGAH

Sementara itu Rektor Universitas Prasetya Mulya, Djisman Simanjuntak, yang juga diundang sebagai narasumber dalam RDPU mengatakan RUU Cipta Kerja sangat dibutuhkan. Meski bukan satu-satunya solusi, omnibus law tersebut dapat dijadikan modal perbaikan ekonomi secara menyeluruh.

Djisman mengatakan di masa depan Indonesia sangat membutuhkan pertumbuhan lapangan kerja yang sangat besar, khususnya setelah wabah covid-19 mereda. “Untuk itu, akan diperlukan investasi yang sangat besar. Pada waktu yang sama perdagangan internasional kita harus unggul,” ujar Djisman.

Menurut Djisman, RUU Cipta Kerja harus mampu memperbaiki aturan agar tidak lagi tumpang-tindih hingga menghambat investasi. Pada gilirannya, ketika investasi berkembang, itu akan menyedot banyak pekerja.

SN 09/Editor