Ilustrasi

Tim perumus bentukan DPR RI dengan serikat pekerja/serikat buruh telah menghasilkan beberapa rumusan

(SPNEWS) Jakarta, Wakil Ketua DPR Willy Aditya mengatakan DPR dan Konfederasi Serikat Pekerja/Buruh yang bergabung dalam Tim Perumus Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja telah melakukan rapat pada 20 – 21 Agustus 2020.

Pertemuan tersebut pun terdapat empat kesepahaman yang dihasilkan.

“Pertama, berkenaan dengan materi muatan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang sudah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi, tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, upah, pesangon, hubungan Kerja, PHK, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, jaminan sosial dan material muatan lain yang terkait dengan putusan MK, harus didasarkan pada putusaan Mahkamah Konstitusi,” ujar Willy, (21/8/2020).

Baca juga:  SPN SIDOARJO SIAP MENGIKUTI KONGRES VII SPN

Kedua, terkait sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja dikembalikan sesuai ketentuan UU ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, dengan proses yang dipertimbangkan secara seksama.

Ketiga, mengenai hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri maka pengaturannya dapat dimasukkan di dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka terhadap masukan publik.

Dan empat, fraksi-fraksi akan memasukan poin-poin materi substansi yang disampaikan serikat pekerja/serikat buruh ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) fraksi.

SN 09/Editor