Sudah 3 hari buruh Kabupaten Bogor menuntut ditetapkannya UMSK tetapi belum membuahkan hasil

(SPN News) Cibinong, Terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Bogor tahun 2019 yang belum ditetapkan, Sejumlah buruh kembali mendatangi Kantor Bupati Bogor di Jalan Tegar Beriman Tengah Cibinong Kabupaten Bogor pada hari kamis (28/03).

Disela-sela aksi, beberapa perwakilan buruh mendatangi kantor DPRD Kabupaten Bogor dan ditemui langsung oleh Ketua Komisi 4 Wasto Sumarno dan Anggota Komisi 3 Eko Syaiful Rohman. Dalam pertemuan tersebut buruh mengadukan permasalahan UMSK tahun 2019 yang belum ditetapkan hingga kini. “Kami akan segera membuat rekomendasi dan akan segera kami kirim” ujar Wasto.

Supriyanto Depekab unsur SP/SB wakil dari FSP LEM SPSI menjelaskan bahwa besaran persentase kenaikan UMSK belum ada kesepakatan antara Depekab unsur SP/SB dan unsur Apindo. Kami tidak meminta lebih dari yang sudah diatur pemerintah sesuai PP 78 yaitu 8.03 persen, akan tetapi Apindo naikkan hanya 5 persen dan itupun hanya bagi 14 perusahaan yang memberikan kuasa kepadanya. “Pemerintah yang seharusnya menjadi penengah tapi justru berpihak kepada pengusaha. Sudah tiga hari kami aksi Bupati tidak mau menemui kami”.

Baca juga:  BURUH TOLAK PERMENAKER NO 5 TAHUN 2023

SN 08/Editor