Kasus tersebut terdiri dari kasus seperti ketidakmampuan membayar, perusahaan yang tidak membayar THR, perusahaan yang menunda, atau tidak membayar THR secara penuh.

(SPN News) Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menindaklanjuti 350 kasus Tunjangan Hari Raya (THR) 2018. Sebelumnya Kemnaker telah membuka posko aduan terkait pembayaran THR. Tidak seluruh aduan yang diterima oleh posko merupakan masalah THR.

“Sekarang sedang dilakukan proses dari sekitar 2.000 pengaduan setelah di dalami hanya sekitar 350 kasus,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker Sugeng Priyanto usai menghadiri launching Permen no 5 tahun 2018, (17/7).

Kasus tersebut terdiri dari berbagai macam permasalahan. Sugeng bilang terdapat berbagai kasus seperti ketidakmampuan membayar, perusahaan yang tidak membayar THR, perusahaan yang menunda, atau tidak membayar THR secara penuh. Setelah didalami, nantinya masalah THR akan diteruskan untuk ditangani Dinas Ketenagakerjaan tingkat provinsi.
“Pembayaran THR akan ditangani Dinas Provinsi, kita lakukan supervisi,” terang Sugeng.

Baca juga:  SURAT EDARAN GUBERNUR JAWA TIMUR TENTANG PENERAPAN STRUKTUR DAN SKALA UPAH

Berdasarkan laporan, kejadian masalah pembayaran THR paling banyak berada di Jakarta. Walau pun begitu, Sugeng bilang permasalahan pembayaran THR tidak hanya terjadi di Jakarta tetapi ada pula laporan dari luar pulau Jawa.

Shanto dikutip dari Kontan.co.id/Editor