Gambar Ilustrasi

PT Auto Cipta Casting belum menajalankan kewajibannya untuk membayar THR kepada pekerja

(SPN News) Tangerang, (18/05/2020) Mendekati Hari Raya Idul fitri 1441 Hijriyah, pabrik vendor Astra Honda Motor (AHM) belum juga memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketetapan peemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 dan aturan pelaksanaan di Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 6/2016, yaitu paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan harus sudah dibayarkan kepada pekerja.

Sejak ditutup operasionalnya pada 27/04/2020, karyawan PT Auto Cipta Casting (ACC) nasib 150 Anggota SPN diperusahaan tersebut terlunta-lunta tanpa ada kejelasan kapan akan dipekerjakan kembali.

Baca juga:  PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI TEMPAT KERJA

“Setelah 10 hari surat Pengaduan dan Laporan atas masalah menimpa kami sudah dilaporkan kepada Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Banten sampai saat ini belum ada tanda-tanda kehadirannya.” Ungkap Budi membeberkan saat konfirmasi via messenger.

Menurut Ketua PSP SPN PT ACC, Budi Hartono menambahkan, selain kejelasan mengenai kerja, sampai dengan tanggal 18 Mei 2020, tepatnya H-5 menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 HIjriyah, pihak perusahaan belum juga membayarkan THR kepada pekerjanya.

Menyikapi permasalahan THR yang belum dibayarkan, Budi sudah melayangkan surat laporan dan pengaduan THR ke Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk ditindaklanjuti sesuai tugas dan fungsinya.

SN 01/Editor