Majelis Hakim PTUN Serang telah memutus Perkara No 3/G/2018/PTUN.SRG tentang gugatan UMSK Sektor V Kota Tangerang

(SPN News) Tangerang, Majelis Hakim PTUN Serang pada 30/5/2018 telah memutus Perkara No 3/G/2018/PTUN.SRG antara PK FSB Gartexs SBSI PT Indah Textile Industry melawan Gubernur Provinsi Banten. Isi pada amarnya putusannya memenangkan Gubernur Provinsi Banten.

Kuasa Hukum Penggugat mengatakan bahwa “kami sangat kecewa dengan pertimbangan hakim yang memandang bahwa tidak ada kerugian di buruh dalam dikeluarkanmya objek sengketa Tata Usaha Negara Serang ini sangat kontradiksi dengan fakta lapangan, dimana buruh textile berhak mendapatkan penambahan upah dari nilai UMK Kota Tangerang 2018 sebesar 10% namun faktanya dengan dikeluarkannya objek sengketa hanya diberikan penambahan sebesar 0,2,%. Tentu ini merupakan kerugian, disisi lain Majelis Hakim juga memandang tidak ada gejolak sosial, Ketua dan Sekretaris PK FSB Gartexs SBSI PT Indah Jaya Textile Industry selaku Penggugat tidak memiliki kewenangan delegatif semakin aneh dimana kami sudah sampaikan bantahan namun tidak masuk dalam pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut”.

Baca juga:  PROGRAM PENGADAAN RUMAH BURUH DAN TIM ORGANIZER SPN KOTA TANGERANG

Sekretaris Jenderal FSB Gartexs SBSI Trisnur Priyanto mengatakan, “Itu kan bentuk penyelundupan hukum yang dimenangkan oleh sebuah sistem. Padahal fakta di persidangan jelas dari keterangan saksi Tergugat jika Sektor V tidak menggunakan dasar hukum tapi berdasarkan persepsi, dan itu yang disampaikan saksi Tergugat dari Disnaker Provinsi Banten”.

Kuasa hukum menganggap bahwa hakim tidak cermat dalam memutus dan memeriksa perkara ini sehingga keputusanya merugikan pekerja PT. Indah Jaya, dan dipastikan Tim Advokasi akan menempuh upaya hukum banding ke PTTUN di Jakarta.

Shanto/Editor