​PT Namkwang Tech Indonesia Cikande, PT Homeware International Indonesia Curug Tangerang dan PT Homeware International Indonesia Cikupa Tangerang harus menhalankan UMK 2018.

(SPN News) Serang, Berdasarkan Lampiran Keputusan Gubernur Banten Nomor 561.2/Ke-.11-Huk/ 2018 Tanggal 3 Januari 2018, tentang daftar Perusahaan yang ditolak penangguhan pelaksanaan Upah Minimum tahun 2018. tiga perusahaan dari dua wilayah yang ada di Provinsi Banten ditolak melakukan penangguhan karena tidak memenuhi persyaratan.

Dalam pertimbangan putusannya, Gubernur Banten menolak penangguhan ini, karena tidak sesuai ketentuan Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 4 ayat (4) dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.231/MEN/2003, bagi Pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum dapat dilakukan penolakan atau persetujuan penangguhan pelaksanaan upah minimum setelah menerima saran dan pertimbangan dari Depeprov Banten.

Baca juga:  OKNUM SATPAM DI PT DSI DIDUGA MELAKUKAN PEMUKULAN TERHADAP 7 PEKERJA

Hal lain juga, Surat dari Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Banten Nomor 561/15-DPP/XII/2017 tanggal 29 Desember 2017 perihal Saran Pertimbangan Penangguhan Upah Minimum Tahun 2018, terdapat beberapa perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan dan ditolak penangguhan pelaksanaan Upah Minimum untuk ketiga perusahaan tersebut.

Adapun 3 perusahaan yang ditolak melakukan penangguhan adalah PT Namkwang Tech Indonesia yang berada Kawasan Industri Modern Cikande No 13 Jalan Raya Jakarta – Serang, PT Homeware International Indonesia beralamat di Jalan Raya Cukanggalih No 33 Curug Tangerang dan PT Homeware International Indonesia di Komplek Komersial Bizpoint Blok Hokaido No 15 Kelurahan Sukamulya Kecamatan Cikupa.

Abdul Munir Banten 2/Editor