Ribuan buruh yang tergabung dalam Gerakan Serikat Pekerja Jawa Timur (GASPER) melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran dengan mengusung 3 tuntutan

(SPNEWS) Surabaya, Selasa (1 Maret 2022) ribuan buruh yang tergabung dalam Gerakan Serikat Pekerja Jawa Timur (GASPER) melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran dengan mengusung 3 tuntutan yaitu :

1. Mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua di usia 56 tahun.
2. Merevisi keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022.
3. Eegera menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) Tahun 2022 sesuai dengan rekomendasi Bupati atau Walikota.

Massa aksi yang berasal dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Lamongan, Tuban, Jombang, Probolinggo, Jember hingga Banyuwangi berkumpul di frontage jalan Ahmad Yani depan Cito, setelah berkumpul massa melanjutkan untuk bergeser ke gedung Grahadi Jawa Timur. Massa aksi kemudian melakukan penutupan dua lajur jalan, mulai jalan A Yani, Darmo, sampai Jalan Basuki Rahmad. Massa aksi sempat dihadang oleh kepolisian, setelah melakukan perundingan massa aksi diperbolehkan melanjutkan perjalanan menuju ke Gedung Grahadi dikarenakan tuntutan pekerja/buruh masih belum didengar oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Baca juga:  KORBAN PHK TIDAK LAGI DAPAT TARIK JHT TETAPI DIGANTI DENGAN JKP

Massa aksi melakukan orasi secara bergantian sampai menjelang senja hari, tetapi pada pukul 18.00 WIB setelah perwakilan korlap dari RTMM mengumandangkan azdan magrib di mobil komando tiba-tiba lampu PJU disekitar gedung Grahadi tepatnya di sekitar massa aksi dipadamkan sehingga menimbulkan kekecewaan massa aksi. Kemudian massa aksi menyalakan lampu dari hand phone masing-masing sebagai lampu penerangan walaupun minim.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tidak menemui massa aksi, yang kemudian menemui massa aksi adalah Wahid Wahyudi selaku Plh Sekdaprov Jawa Timur dengan menjanjikan kepada perwakilan GASPER untuk bertemu Gubernur pada tangal 2 Maret 2022.

Nuryanto S.H selaku Ketua DPD SPN Jawa Timur menyampaikan tentang 3 point tuntutan di atas dan jika Gubernur Jawa Timur tidak menfasilitasi/mengikari pada rabu tanggal 2 Maret 2022 maka buruh akan melakukan pergerakan yang lebih besar dari ini.

Baca juga:  PT INDONESIA MOROWALI INDUSTRIAL PARK MENETAPKAN ATURAN SEPIHAK

SN 14/Editor