​Setelah diundur satu minggu, sidang pleno UMSP Depeprov DKI Jakarta kembali digelar.

(SPN News) Jakarta, Sidang pleno kembali dilaksanakan, setelah pada tanggal 07/02/2018 sidang pleno yang seharusnya menjadi sidang terakhir sepakat ditunda. Ini dimaksudkan untuk  memberikan kesempatan kepada asosiasi dan federasi yang belum berunding ataupun yang sedang berunding tetapi belum mencapai kesepakatan. Sidang dilaksanakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No 52 Jakarta. Hadir dalam perundingan tersebut semua unsur Dewan Pengupahan. Sidang dipimpin oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Priyono.

Dalam rapat pleno ini Depeprov dari unsur pemerintah memberikan waktu kepada unsur pengusaha dan unsur pekerja untuk merundingkan bagi sektor/subsektor yang tidak atau belum mencapai kesepakatan. Hal tersebut di dukung penuh unsur pengusaha yang meminta waktu sampai 19/02/2018. Namun dari unsur pekerja menolak diadakan waktu tambahan untuk berunding tersebut, karena menurut unsur pekerja waktu diberikan selama dua bulan yakni dari Desember 2017 – Januari 2018  sudah cukup untuk melakukan perundingan.

Baca juga:  SETIAP PERUSAHAAN WAJIB MEMPUNYAI SERIKAT PEKERJA

Rapat pleno ini juga menyepakati beberapa hal. Yaitu unsur pengusaha dan unsur pekerja sepakat untuk nilai UMSP tahun 2018 dari sektor/subsektor yang tidak tercapai kesepakatan dan sektor dan subsektor yang sama sekali tidak melakukan perundingan diserahkan kebijakannya untuk ditetapkan oleh Gubernur. Selain itu Unsur pengusaha maupun unsur pekerja sepakat untuk menerima dan melaksanakan besaran nilai UMSP tahun 2018 yang nantinya akan diputuskan oleh Gubernur.

Dari total 80 sektor hanya ada 4 sektor yang berhasil berunding dan menyepakati angka untuk nilai persentase UMSP. Yaitu sektor kosmetik sebesar 3,2%, sektor industri kemasan kaleng sebesar 2%, sektor perhotelan sebesar 5% dan sektor alas kaki sebesar 2%.

Baca juga:  PEKERJA WAJIB DILINDUNGI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

Dede Hermawan, Jakarta 2/Editor