Ada upaya untuk menghalang-halangi dan intimidasi untuk menjadi anggota PSP SPN PT Sejin Lestari Furniture

(SPN News) Rangkasbitung, PSP SPN PT Sejin Lestari Furniture baru belum lama berdiri di PT Sejin Lestari Furniture. Tetapi dalam perkembangannya ada oknum – oknum tertentu dari perusahaan yang diduga menghalang-halangi dan mengintimidasi pekerja untuk menjadi anggota PSP SPN.

Status pekerja PT Sejin Lestari Furniture dari awal perusahaan ini beroperasi (2016) adalah pekerja harian lepas dan kalau pun ada yang dikontrak, kontrak kerjanya tidak jelas. Selain itu banyak pula terjadi pelanggaran hak normative lainnya, seperti upah, upah lembur, THR dan lain – lain. Oleh karena pelanggaran – pelanggaran ini lah maka muncul kesadaran dari pekerja untuk membentuk serikat pekerja dalam hal ini SPN.

Baca juga:  PROPERTI DAN KONTRUKSI MULAI 2021 DILARANG GUNAKAN BARANG IMPOR

Dalam perjalanannya perusahaan menolak, terbukti dengan dikirimkannya surat bernomer 011/HRD/SLF/VII/2019 yang ditujukan kepada Kadisnaker Kabupaten Lebak yang menyatakan tidak mengakui keberadaan PSP SPN PT Sejin Lestari Furniture dengan alas an bahwa pengurus yang ada bukan pekerja PT Sejin Lestari Furniture tetapi merupakan pekerja dari PT Karya Perdana Indonesia (KPI) yang katanya merupakan perusahaan rekanan dari PT Seijin.

Ketua PSP SPN PT Sejin Lestari Furniture Eman Suherman mengatakan bahwa PT KPI itu baru ada setalah PSP SPN terbentuk dan sekarang pekerja dipaksa untuk menandatangani kontrak sebagai pekerja PT KPI, karena itu diduga kuat bahwa keberadaan PT KPI itu hanya untuk menghalang – halangi dan memberangus keberadaan PSP SPN PT Sejin Lestari Furniture.

Baca juga:  PENDIDIKAN ADVOKASI BERBASIS INDUSTRI NICKEL

SN 09/Editor