Foto Istimewa

Serikat Pekerja Nasional menduga ada Union Busting di PT Nipsea Paint and Chemical

(SPNEWS) Jakarta, pada (7/12/2021) Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN) beserta Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SPN DKI Jakarta menyelenggarakan konfrensi pers tentang dugaan adanya union busting (pemberangusan serikat/organisasi) di salah satu perusahaan asal Jepang, yakni PT Nipsea Paint and Chemicals.

Salah satu dugaan atau indikasi union busting tersebut menurut Sekretaris Umum DPP SPN Ramidi ialah dipersoalkannya atribut SPN oleh pihak perusahaan.

“Padahal di sana kami (SPN sudah berdiri sejak November 2020. Kami adalah organisasi pekerja yang legal,” ungkapnya, (7/12/2021).

Atas dugaan itu, Ramidi pun mengaku sudah melaporkannya ke pihak berwajib atau aparat kepolisian. Ia meminta agar pihak kepolisian ikut membantu atas adanya dugaan union busting yang dianggap oleh SPN. Selain ke aparat kepolisian, SPN juga berencana melaporkan perusahaan tersebut ke ILO di Geneva. Direncanakan minggu depan.

Langkah tersebut diambil karena antara pihak SPN dan pihak perusahaan merasa tidak berjalan mulus ketika membahas persoalan yang ada. Malah menurut SPN, apa yang dilakukan oleh pihak perusahaan kepada SPN telah bertentangan dengan konvensi ILO 98.

“Kami, SPN tidak akan tinggal diam. Dan akan kami kawal, terutama kepada kawan-kawan yang di-PHK. Kami akan mempesoalkannya (union busting) ini hingga akhir,” kata pengurus DPP SPN bidang Politik dan Hubungan antara Lembaga Dalam Negeri Puji Santoso.

Kedua, rencana langkah tersebut akan diambil oleh SPN karena pihak perusahaan menurut Puji terbukti antiserikat. Bahkan ia menuding pihak perusahaan sudah setidaknya dua kali berlaku inkonstitusional. Salah satunya, masih menurut dia, ialah seperti tidak menginzinkan ada SPN di perusahaan tersebut. Kemudian memberikan syarat kepada SPN agar izin ke manajemen.

Baca juga:  GUBERNUR JAWA TENGAH TEGASKAN TIDAK AKAN MEREVISI UPAH MINIMUM 2022

“Dalam surat juga ditulis dengan tegas dan lugas, di sana ada serikat pekerja maritim, hanya izin satu serikat di sana. Itu yang dilakukan oleh mereka,” kata dia.

Tentu menurut dia telah terjadi diskriminasi oleh SPN di sana. Pasalnya, serikat lain dianggap tidak dipersoalkan oleh perusahaan.

“Tapi FSB KIKES KSBSI di sana mulus. Tidak ada masalah sama sekail,” sambung akunya.

Namun memang, keberadaan SPN di sana diakui oleh Ramidi memang sejauh ini belum memiliki eksistensi kegiatan layaknya serikat pekerja. Tapi, ia menegaskan bahwa SPN sudah berada di sana. Hal itu pun juga diakui oleh Puji. Memang SPN di perusahaan itu belum menunjukkan eksistensinya.

Terpisah, dalam rilisnya, SPN menyebut bahwa:
Pihak pengusaha tidak mengizinkan keberadaan SPN di PT. Nipsea Paint And Chemicals dengan cara-cara yang tidak beradab dan cenderung melakukan pembangkangan terhadap amanat aturan perundang-undangan RI yang berlaku terkait keberadaan SP/SB (dinyatakan dalam bentuk tulisan/surat resmi oleh pengusaha dan ditujukan kepada Sudinakertrans Jakarta Utara);

Pihak pengusaha melakukan diskriminasi atas pembentukan dan/atau keberadaan SPN di PT. Nipsea Paint And Chemicals (membuat perlakuan yang ternyata berbeda dalam pembentukan SPN dan pembentukan SP/SB lain di perusahaan tersebut);

Pihak pengusaha melakukan serangkaian pemanggilan kepada para pengurus maupun anggota SPN, dan memerintahkan agar tidak melanjutkan pembentukan SPN di PT. Nipsea Paint And Chemicals dan dengan tidak memberikan pekerjaan kepada mereka;

Pihak pengusaha melakukan serangkaian pemanggilan kepada para pengurus SPN dan memerintahkan agar bersedia untuk pensiun dini dari pekerjaannya, dan apabila menolak maka akan dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada yang bersangkutan;

Baca juga:  PENGANGGURAN DI KABUPATEN BEKASI TERCATAT 220.000 ORANG

Pihak pengusaha melakukan serangkaian pemanggilan kepada para pengurus SPN dan menyatakan melakukan mutasi keluar daerah DKI Jakarta, dan yang menolak mutasi tidak diperbolehkan bekerja lagi dan dilarang memasuki areal perusahaan;

Pihak pengusaha melakukan razia (dilakukan security atas perintah pengusaha) terhadap pekerja/buruh anggota SPN, bagi yang menggunakan uniform SPN tidak diperkenankan memasuki areal perusahaan dan bagi yang menggunakan maka diperintahkan agar dicopot terlebih dahulu, dan apabila tidak mau mencopot uniform SPN maka ditahan tidak diperkenankan masuk areal perusahaan;

Pihak pengusaha menggunakan jasa oknum polisi (inisial M) untuk membantu dan mengawasi security dalam melakukan razia di pintu masuk areal perusahaan, dan terdapat intimidasi dari oknum polisi tersebut, yakni “udah copot seragamnya biar masuk, kalau enggak saya angkut semua nih”;

Pihak pengusaha melakukan perampasan uniform SPN (dilakukan oleh security) dan menurut pengakuan security tersebut karena diperintahkan oleh atasan, dan selanjutnya pengurus SPN tidak diperbolehkan untuk masuk bekerja.

Para pengurus dan anggota SPK PSP-SPN di perusahaan tersebut diperlakukan demikian hanya karena memperjuangkan beberapa hal yang diyakini sebagai kebenaran yaitu:

Meminta agar pengusaha mempekerjakan kembali pengurus dan anggota Serikat Perkerja Nasional yang di PHK sepihak tanpa kesalahan apapun menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Meminta agar pengusaha untuk menerima dan mengakui keberadaan SPK PSP-SPN PT. NIPSEA PAINT AND CHEMICALS tanpa intimidasi dan diskriminasi;

Meminta agar pengusaha untuk taat dan patuh terhadap Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan cara menetapkan pekerja/buruh yang saat ini bersatus PKWT menjadi PKWTT atas nama undang-undang, sehingga kedepan tidak terjadi lagi perbuatan-perbuatan pengusaha yang inkonstitusional di PT. NIPSEA PAINT AND CHEMICALS.