​Rekomendasi UMK Kabupaten Semarang sesuai dengan PP No 78/2015.

(SPN News) Ungaran, di bawah terik panasnya matahari, ratusan buruh Kabupaten Semarang yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (GEMPUR) kembali melakukan aksi damai di depan Kantor Bupati Semarang pada 20 November 2017 pagi. Hal ini di lakukan karena buruh merasa kecewa dengan sikap Bupati Mundjirin yang seolah – olah sengaja mengulur waktu dengan tidak bersedia menemui buruh di agenda – agenda sebelumnya.

Dalam aksi damai sebelumnya , 18 November 2017, buruh  menyatakan sikap menolak usulan UMK tahun 2018 yang di rekomendasikan oleh Bupati Semarang kepada Gubernur Jawa Tengah dan mendesak revisi UMK Kabupaten Semarang yang di tetapkan sebesar Rp. 1. 896.989,5. Dan menuntut perhitungan UMK Semarang tahun 2018 di lakukan berdasarkan survei Kualitas Hidup Layak (KHL) yaitu sebesar Rp. 2.556.666.

Baca juga:  HANDOKO DILANTIK MENJADI KETUA PSP SPN PT PWI 2 PERIODE 2021-2026

Aksi massa masih berlanjut hingga pukul 12.15 WIB, Bupati Mundjirin bersedia menerima perwakilan buruh dari 5 Federasi SP/SB yaitu SPN, FKSPN, FSPMI, FSP FARKES dan YASANTI. Dalam perundingan alot tersebut akhirnya menemukan kesepakatan bahwa Bupati bersedia merubah usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Semarang yang berdasarkan pada PP No 78/2015 dengan kebijakan menggunakan pertumbuhan ekonomi daerah. Sehingga di dapat angka Rp. 1. 900.00,-.

Massa aksi akhirnya membubarkan diri dengan perasaan kecewa, lagi-lagi buruh Kabupaten Semarang harus menelan pil pahit.

Wulan Jateng 4/Editor