JAKARTA (17/03/2026) – Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN) mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Mereka menyerahkan berkas verifikasi jumlah keanggotaan. Selanjutnya, SPN melakukan langkah ini untuk menetapkan keterwakilan organisasi.

Iwan Kusmawan, S.H., selaku Ketua Umum DPP SPN, menyerahkan berkas tersebut secara langsung. Bahkan, jajaran pengurus dan staf turut mendampingi beliau. Kemudian, dokumen itu mencakup data keanggotaan SPN dari 17 provinsi.

Oleh karena itu, SPN menganggap langkah ini sebagai upaya strategis. SPN ingin memastikan keterwakilan pekerja yang kuat dan sah. Selain itu, keterwakilan ini harus berbasis data yang akurat.

Akibatnya, pekerja memiliki suara dalam forum pengambilan kebijakan ketenagakerjaan nasional. Hal ini sangat penting untuk merumuskan kebijakan pengupahan. Sementara itu, forum tersebut juga mencakup dialog sosial tripartit.

Baca juga:  UMK Morowali 2026 Naik Signifikan, SPN Siap Kawal Ketat

Iwan Kusmawan menegaskan pentingnya proses verifikasi keanggotaan ini. Singkatnya, hal ini menentukan legitimasi serikat pekerja tingkat nasional. Beliau menyampaikan pernyataan resmi terkait tujuan utama organisasi.

“Data keanggotaan ini bukan sekadar syarat administratif,” ujar Iwan. “Akan tetapi, data ini menjadi dasar penting bagi kita,” tambahnya. “Kami ingin memastikan suara pekerja mendapat perwakilan yang proporsional.”

Selanjutnya, SPN terus berkomitmen memperkuat konsolidasi organisasi berbagai daerah. Langkah ini bertujuan untuk memastikan akurasi data anggota. Mereka juga ingin meningkatkan kualitas representasi pekerja dalam kebijakan publik.

DPP SPN menaruh harapan besar kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Pemerintah harus segera memverifikasi dan menetapkan komposisi keterwakilan tersebut. Oleh karena itu, pemerintah wajib bertindak objektif dan transparan.

Baca juga:  Ahmad Luthfi Temui Massa SPN Jateng, Janjikan Fasilitas Daycare dan Transportasi Murah

Akhirnya, penyerahan berkas ini menegaskan posisi penting SPN. SPN merupakan organisasi nasional yang aktif dan konsisten. Bahkan, SPN selalu memperjuangkan hak pekerja melalui jalur formal.

(SN-03)