Ilustrasi

Buruh Kota Bekasi menuntut penyesuaian UMK 2021 sebesar 13 persen

(SPNEWS) Bekasi, rapat pembahasan UMK 2021 Kota Bekasi masih berlanjut pada (17/11/2020) di Kantor Disnaker Kota Bekasi dan diwarnai dengan aksi unjuk rasa perwakilan buruh dari beberapa serikat pekerja/serikat buruh.

Mereka menolak untuk menyepakati kenaikan upah sebesar 3,27 persen yang diusulkan oleh Disnaker. Sebelumnya perwakilan pekerja/buruh Fajar Winarno mengatakan, rapat sudah pleno sebanyak tiga kali. Namun belum ada angka yang disepakati. Seharusnya, rapat yang digelar hari ini merupakan rapat terakhir. Dan pekerja/buruh tetap menuntut penyesuaian UMK 2021 sebesar 13 persen.

“Jika angkanya nggak sepakat  maka diserahkan ke pemerintah daerah untuk ambil kewenangan diskresi menetapkan angka kenaikan UMK di Kota Bekasi,” tutur dia.

Baca juga:  TUNTUTAN SPN DALAM AKSI UNJUK RASA 12 MEI 2022

Saat ini, Upah Minimum Kota Bekasi 2020 Rp 4.589.708 per bulan. Angka tersebut sudah naik dari 2019 yakni sebesar Rp 4.229.756 per bulan.

SN 09/Editor