Gambar Ilustrasi

Perusahaan apabila tidak sanggup membayar UMK didorong agar mengajukan penangguhan UMK secara resmi

(SPN News) Surabaya, disinyalir sekitar 80% perusahaan di Jawa Timur (Jatim) tak dapat membayar upah pekerja sesuai upah minimum kabupaten/kota (UMK).

“Perusahaan yang membayar (sesuai) UMK tidak lebih dari 20%,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Subagjo, (13/1).

Karenanya, perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK meningkat menjadi 113 badan usaha pada 2020, sementara tahun 2019 ada 103 perusahaan.

Himawan pun mengimbau pengusaha untuk melaporkan penangguhan. Jika tak mampu membayar upah pegawai sesuai UMK. Sehingga, tak dikenai sanksi.

“Kita ingin ada kesadaran mereka (perusahaan) mengajukan permohonan. Bukan karena tidak kondusif,” katanya.

Baca juga:  UMK KABUPATEN TULUNGAGUNG 2018 DIUSULKAN NAIK HANYA MENJADI RP 1.671.035,77

Himawan menerangkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim membuka pintu bagi perusahaan yang mengajukan penangguhan.

SN 09/Editor