​PT Jasa Marga melalui anak perusahaanya PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (PT JLJ)  diduga telah melakukan union busting kepada Mirah Sumirat sebagai Presiden Serikat Karyawan PT JLJ

(SPN News) Jakarta, Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat pada 12/03/2018 melaporkan Direksi  PT Jasa Marga dan Direksi PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (PT JLJ) ke Mabes Polri terkait dugaan Union Busting/Pemberangusan Serikat Pekerja. Kejadian ini bermula dari perjuangan serikat pekerja dalam menolak kebijakan Pemerintah berupa Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT).

Adapun kemudian ditindaklanjuti oleh Jasa Marga melalui pemberlakuan 100% Gardu Tol Otomatis (GTO) di seluruh ruas jalan tol di Indonesia, ternyata direspon secara tidak bijaksana oleh PT Jasa Marga,  melalui manajemen anak perusahaannya yaitu PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (PT JLJ), justru diduga kuat melakukan tindakan pemberangusan serikat pekerja (union busting) dalam bentuk upaya kriminalisasi dan upaya pemutusan hubungan kerja terhadap Mirah Sumirat, Presiden Serikat Karyawan Jalantol Lingkarluar Jakarta (SK JLJ).

Baca juga:  PELANTIKAN PENGURUS PSP PT ACTEM DISAKSIKAN PARA KELUARGANYA

Dugaan union busting yang sejak akhir tahun 2017 dilakukan oleh manajemen PT Jasa Marga melalui PT JLJ yaitu mencari-cari kesalahan dari Mirah Sumirat, dengan mempersoalkan kehadiran Mirah Sumirat di tempat kerja. Padahal di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah ditandatangani oleh Direksi PT JLJ dan Pengurus SK JLJ, telah disepakati secara tegas bahwa Perusahaan memberikan hak penuh kepada Pengurus SK JLJ untuk menjalankan aktifitas serikat pekerja. Klausul dalam PKB ini telah berjalan sejak tahun 2008 sampai sekarang.

Namun anehnya, baru sejak adanya Konferensi Pers Penolakan 100% GTO  aktivitas Mirah Sumirat sebagai Presiden SK JLJ dipersoalkan oleh Direksi PT JLJ. Direksi PT JLJ telah memberikan sanksi kepada Mirah Sumirat berupa Peringatan Tertulis 1 dan berlanjut pada surat panggilan 1, 2 dan 3 dengan tuduhan tidak melaksanakan perintah atasan dalam hal bekerja sebagai karyawan.

Baca juga:  RAKOR DPC SPN KABUPATEN JEPARA

Padahal Mirah Sumirat sudah melaksanakan tugas sebagai pimpinan  serikat pekerja sejak tahun 2008 hingga sekarang dan tidak pernah ada persoalan terkait menjalankan fungsi sebagai pengurus serikat pekerja.

Shanto dikutip dari berbagai sumber/Editor