Ilustrasi UMK

Rapat pembahasan disepakati dengan metode voting di mana UMK 2021 akhirnya diputuskan naik sebesar 4,21 persen

(SPNEWS) Bekasi, Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi telah merampungkan rapat pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 pada (17/11/2020). Rapat yang berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan berlangsung alot hingga baru berakhir malam hari.

Anggota Depeko dari unsur serikat pekerja Rudolf mengatakan, rapat pembahasan disepakati dengan metode voting di mana UMK 2021 akhirnya diputuskan naik sebesar 4,21 persen.

“Semalam kita sudah selesai rapat melalui voting, angka (kenaikan UMK) ada dua yang divoting, usulan dari serikat pekeja dan usulan dari pemerintah,” kata Rudolf (18/11/2020).

Dua angka kenaikan upah yang dimaksud yakni, naik sebesar 4,21 persen berdasarkan usulan pemerintah dan 5,03 persen usulan dari serikat pekerja. Dalam skema voting, suara terbanyak kemudian menetapkan angka 4,21 persen menjadi pemenang dan ditetapkan dalam berita acara rapat Depeko Bekasi tentang UMK 2021.

Baca juga:  PEREMPUAN MELAWAN SEGALA BENTUK KETIMPANGAN

“Suara enam berbanding 13, kenaikan UMK 4,21 persen mendapatkan suara terbanyak, seluruh unsur (anggota Depeko) memilih kecuali dari Apindo,” ungkap Rudolf.

Sekedar informasi, Depeko Bekasi dihuni 22 anggota yang terdiri dari unsur pemerintah, Apindo dan serikat pekerja masing-masing sebanyak tujuh orang serta dari unsur akademisi satu orang.

Rudolf menjelaskan, unsur Apindo yang berada di Depeko sepanjang jalannya rapat pembahasan tidak bergeming. Mereka kata dia, menginginkan UMK 2021 tidak ada kenaikan sesuai instruksi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

“Apindo nggak ikut, mereka nggak walk out (keluar ruangan) tetapi tetap di dalam namun tidak ikut dalam voting,” terangnya.

Adapun selama rapat pembahasan, sempat muncul beberapa usulan angka kenaikan UMK 2021, seperti usulan pemerintah yang pertama sempat menginginkan kenaikan di angka 3,27 persen. Angka itu lanjut Rudolf, kemudian ditolak unsur serikat pekerja, mereka menginginkan kenaikan UMK 2021 sebesar 13,07 persen.

Baca juga:  SPN KABUPATEN SEMARANG SIAP BIRUKAN UNGARAN

Dinamika selama rapat pembahasan UMK 2021 terus berlanjut, unsur pemerintah menolak angka yang diinginkan serikat pekerja hingga terjadi tawar usulan. Sampai pada akhirnya unsur serikat pekerja mengusulkan angka kenaikan UMK 2021 sebesar 5,03 persen dan unsur pemerintah mengambil jalan tengah dengan usulan 4,21 persen.

“Memang ketika angka kita 13,07 itu ditolak oleh pemerintah maka kita turun ke 8,84 terus kita sampaikan lagi 8,51 sampai 7,74 dan terakhir di 5,03 itu, nah sampai kita masuk ke dalam voting,” paparnya.

Adapun besaran nilai UMK 2021 dengan kenaikan 4,21 persen menjadi Rp 4.782.935,64 juta per bulan, naik Rp 193.226,74 dibanding UMK 2020 sebesar Rp 4.589.708.90 per bulan.

SN 09/Editor