SPNNews Jakarta, 17 Juli 2024 – Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Serikat Pekerja Nasional (SPN) bersama serikat pekerja lainnya menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di berbagai kota di Indonesia. Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap Omnibus Law dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8.

Massa aksi berkumpul di depan Patung Kuda, Monas sejak pagi hari, dengan membawa spanduk dan poster yang berisi tuntutan mereka. Demonstrasi ini berjalan damai, namun penuh dengan semangat dan tuntutan tegas dari para buruh.

Ketua Bidang Infokom dan Propaganda Partai Buruh, Kahar S. Cahyono, dalam orasinya menyampaikan bahwa Omnibus Law dan Permendag Nomor 8 sangat merugikan kaum buruh dan pekerja. “Omnibus Law hanya menguntungkan pengusaha besar dan merampas hak-hak pekerja,” ujar Kahar. Menurutnya, kebijakan-kebijakan tersebut tidak hanya mengancam kesejahteraan buruh, tetapi juga merusak iklim kerja yang adil dan seimbang. “Kami menuntut pemerintah untuk segera mencabut Omnibus Law. Kami ingin peraturan yang berpihak kepada buruh, bukan sebaliknya,” tambahnya.

Baca juga:  PENGHAPUSAN MANDATORY SPENDING DALAM UU KESEHATAN YANG BARU ADALAH PENGKHIANATAN TERHADAP UUD 1945

Djoko Heriyono, Ketua Bidang Perundang-Undangan dan Jamsos dari SPN, juga turut menyampaikan pandangannya dalam aksi tersebut. Ia menekankan bahwa pencabutan Omnibus Law sangat penting untuk melindungi hak-hak buruh. “Omnibus Law harus dicabut karena hanya memperburuk kondisi pekerja. Selain itu, isu terbaru tentang TAPERA juga sangat merugikan kaum pekerja,” ujar Djoko. TAPERA, yang merupakan program Tabungan Perumahan Rakyat, dinilai oleh Djoko hanya membebani pekerja tanpa memberikan manfaat yang jelas. “TAPERA ini hanya akan menambah beban pekerja dengan iuran yang tidak sebanding dengan manfaat yang diterima. Kami menolak keras kebijakan ini,” tegasnya.

Salah satu peserta aksi, Dwi Susanto (39), seorang buruh pabrik tekstil, menyatakan bahwa dirinya ikut serta dalam demo ini karena merasakan langsung dampak negatif dari Omnibus Law. “Sejak Omnibus Law diberlakukan, hak-hak kami sebagai pekerja semakin dipangkas. Kami tidak mendapatkan perlindungan dan upah yang layak,” keluhnya.

Baca juga:  SPN SIAP DUDUKI DPR/MPR

Aksi demonstrasi ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan media. Pihak kepolisian yang mengawal jalannya aksi mengimbau agar para demonstran tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan anarkis.

Namun, para buruh menegaskan bahwa mereka akan terus berjuang hingga tuntutan mereka dipenuhi. “Ini bukan sekadar aksi satu hari, ini adalah perjuangan panjang untuk hak-hak buruh. Kami tidak akan mundur. Hidup buruh!” tutup Kahar dengan penuh semangat.

(SN-23)