(SPNEWS) Bahodopi, Manajemen PT Sulawesi Mining Invesment (SMI) telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap salah seorang anggota SPN bernama Leonardus Mandus dari Departemen Biji Nickel sejak 14 September 2021 dan tidak diberikan surat pemberitahuan PHK sebelumnya. PHK tersebut diberikan karena Cuti tahunan, Cuti Menikah dan Cuti Pembaptisan Anak yang dianggap Mangkir.

Bipartit ke II yang dijadwalkan pada tanggal 15 september 2021 pukul 08.30 wita bertempat di Ruang HR PT SMI, dikarenakan saat itu pihak Departemen dan pimpinan PT SMI tidak hadir sehingga Bipartit II dijadwalkan ulang pada tanggal 17 september 2021 pukul 09.00 wita. Namun saat Ketua dan Advokasi PSP SPN PT SMI akan melakukan bipartit justru mendapat penghadangan di pos 1, tidak diperbolehkan masuk oleh pihak security.

Sebelumnya PSP SPN PT SMI pada tanggal 08 september 2021 telah melakukan mediasi bipartit pertama terkait masalah pemangkiran Cuti tahunan dan Cuti Menikah serta Cuti Pembaptisan Anak Leonardus Mandus pertanggal 10-18 agustus 2021, tidak menuai kesepakatan. Manajemen PT SMI dan Bagian Administrasi Biji Nickel tetap memberikan status mangkir atas cuti tahunan dan Cuti Menikah serta Pembaptisan Anak.

Baca juga:  DALAM RUU PPRT, PEKERJA RUMAH TANGGA WAJIB MENDAPAT JAMINAN KESEHATAN DAN KETENAGAKERJAAN

Diketahui bahwa Leonardus pada tanggal 01 juni 2021 telah mengajukan cuti secara prosedural dengan mengisi daftar rekomendasi Cuti Family Visit (CFV) dari tanggal 29 juli 2021 hingga 09 agustus 2021 dan menambah cuti tahunan sejak tanggal 10-13 agustus 2021, tanggal 14-16 agustus 2021 Cuti Nikah di gereja Khatolik dan tanggal 17-18 agustus 2021 Cuti pembaptisan anak. Hal tersebut juga telah disampaikan ke Pengawasan lapangan maupun bagian administrasi.

Pada tanggal 10 agustus 2021 lalu pihak manajemen meminta Leonardus untuk mengikuti swab antigen di klinik IMIP, yang mana posisi Leonardus saat itu sedang menjalani cuti tahunan, dan pada tanggal 01 september 2021 Leonardus mengetahui bahwa dirinya dianggap Mangkir sejak tanggal 10-18 agustus 2021 melalui slip gaji.

Baca juga:  PENYEBAB PERSELISIHAN KETENAGAKERJAAN DI TANGERANG TERTINGGI ADALAH SOAL UPAH

Ketua PSP SPN PT SMI Martinus Tu’ba menilai ada indikasi bahwa Manajemen PT SMI tidak bertanggung jawab dan menghindari upaya-upaya mediasi yang dilakukan oleh PSP SPN PT SMI dalam pengawalan kasus ini.

“kami menilai bahwa Manajemen PT SMI tidak punya itikad baik dalam mencari sebuah solusi sehingga upaya-upaya yang kami tempuh sesuai dengan regulasi yang ada menemui jalan buntu. Kami akan terus berupaya melakukan pembelaan terhadap anggota kami. Sudah jelas, anggota kami cuti sesuai prosedure tapi pihak manajemen memangkirkan bahkan hingga di PHK, ini sangat tidak adil buat kami selaku pekerja.” pungkasnya

SN-08/Editor