Ilustrasi Cukai Rokok

Menteri Keuangan Sri Mulyani umumkan kenaikan cukai rokok 12,5 persen mulai 1 Februari 2021

(SPNEWS) Jakarta, dalam waktu dekat, pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok. Kenaikan tarif cukai rokok itu mencapai 12,5 persen. Untuk sampai pada besaran kenaikan tersebut, proses pembahasan kebijakan terkait cukai hasil tembakau tahun ini cukup alot.

Lantaran alotnya pembahasan tersebut, maka Pengumuman kenaikan tarif cukai yang biasanya dilakukan pada akhir Oktober akhirnya molor hingga pertengahan Desember 2020 ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hal itu terjadi lantaran kebijakan tersebut digodok dalam suasana pandemi Covid-19.Sehingga pemerintah perlu untuk menyeimbangkan aspek unsur kesehatan dengan sisi perekonomian, yakni kelompok terdampak pandemi seperti pekerja dan petani.

“Sehingga dalam hal ini kita mencoba menyeimbangkan aspek unsur kesehatan di saat yang sama mempertimbangkan kondisi perekonomian umum, yang terdampak Covid-19 terutama kelompok pekerja dan petani,” ujar Sri Mulyani.

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, aturan kenaikan tarif cukai rokok tersebut mulai berlaku per 1 Februari 2021 mendatang. Kemenkeu memberi kesempatan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai DJBC untuk menyiapkan pita cukai serta melakukan sosialisasi kepada industri.

Baca juga:  MENGHITUNG HARI MAY DAY 2016

“Jajaran Bea Cukai akan membentuk satuan tugas untuk melayani terkait dengan penerbitan dan penetapan pita cukai dengan tarif baru ini,” kata dia.

Adapun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi landasan hukum dari kebijakan tersebut masih dalam proses harmonisasi. Sri Mulyani mengatakan, PMK soal tarif baru cukai bakal dikeluarkan dalam waktu dekat.

“Direktorat Jenderal Bea Cukai akan memastikan proses transisi dari kebijakan hasil tembakau baru ini dapat berjalan tanpa hambatan. Dan pada kesempatan ini tentu saya minta seluruh jajaran melakukan sosialisasi terkait berbagai aturan akibat kenaikan cukai hasil tembakau,” jelasnya.

Sri Mulyani pun mengaku dalam melakukan formulasi tarif baru CHT di tengah pandemi cukup rumit. Sebab, ada banyak hal yang dipertimbangkan, seperti keberlangsungan usaha dan hidup banyak orang, yakni para petani dan pekerja di industri rokok. Meski demikian, kenaikan tarif perlu dilakukan untuk menekan daya beli masyarakat terhadap rokok.

Pasalnya, pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, prevalansi merokok untuk anak-anak usia 10-18 tahun ditargetkan turun ke level 8,7 persen pada 2024. Disisi lain, kenaikan tarif juga tetap memperhatikan nasib sekitar 158 ribu tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok juga menjadi perhatiannya.

Baca juga:  DRAFT UU CIPTA KERJA TERBARU BERJUMLAH 812 HALAMAN

Untuk itu, pihaknya pun tak menaikkan tarif sigaret kretek tangan.

“Artinya kenaikannya 0 persen untuk sigaret kretek tangan yang memiliki unsur tenaga kerja terbesar,” ujar Sri Mulyani.

Kenaikan harga rokok juga berkaitan erat dengan kelangsungan industri beserta 526 ribu petani tembakau.Dengan alasan menjaga keseimbangan, pihaknya memutuskan kenaikan CHT tidak setinggi tahun ini yang secara rata-rata naik 23 persen atau dua kali lipat dari kenaikan 2021.

Adapun untuk rincian kenaikan tarif cukai masing-masing golongan hasil tembakau sebagai berikut:

Sigaret Putih Mesin

  1. Sigaret Putih Mesin Golongan I 18,4 persen

  1. Sigaret Putih Mesin Golongan IIA 16,5 persen

  1. Sigaret Putih Mesin Golongan IIB 18,1 persen

Sigaret Kretek Mesin

  1. Sigaret Kretek Mesin Golongan I 16,9 persen

  1. Sigaret Kretek Mesin Golongan IIA 13,8 persen

  1. SIgaret Kretek Mesin Golongan IIB 15,4 persen

SN 09/Editor