JAKARTA (25/12/2025) – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026. Gubernur DKI Jakarta sebelumnya menetapkan upah sebesar Rp5.729.876.

Keputusan tersebut muncul pada Rabu, 24 Desember 2025. Angka ini hanya naik sebesar 6,17 persen atau sekitar Rp333.115 dari tahun lalu.

Pemerintah menggunakan indeks alfa 0,75 dalam perhitungan tersebut. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Selisih Jauh dari Kebutuhan Hidup Layak

Presiden KSPI Said Iqbal menilai besaran upah tersebut sangat rendah. Menurutnya, angka itu berada di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh Jakarta.

Berdasarkan data kementerian, biaya hidup layak di Jakarta mencapai Rp5,89 juta. Akibatnya, terdapat selisih sekitar Rp160.000 dari tuntutan utama aliansi buruh.

Baca juga:  DPD SPN Jawa Barat Latih Relawan Jamkeswatch: Siap Kawal Kesehatan Buruh

“Seluruh aliansi serikat buruh bersepakat kenaikannya harus 100 persen KHL,” tegas Said Iqbal dalam konferensi pers daring.

Beliau menambahkan bahwa indeks 0,75 tidak mencerminkan keadilan bagi para pekerja. Oleh karena itu, buruh menuntut pemerintah meninjau ulang keputusan tersebut.

Upah Jakarta Kalah dari Bekasi dan Karawang

Selain itu, Said Iqbal menyoroti ketimpangan upah antar wilayah. Kini, UMP Jakarta lebih rendah daripada UMK Kota Bekasi dan Karawang.

Kedua daerah tersebut memiliki upah minimum sekitar Rp5,95 juta per bulan. Sementara itu, upah buruh Jakarta tertinggal hingga selisih Rp200.000.

Bahkan, bantuan transportasi dan pangan dari Pemprov DKI dianggap tidak relevan. Fasilitas tersebut bersifat umum untuk semua masyarakat, bukan khusus bagi kaum buruh.

Baca juga:  SUPRIHAT TERPILIH SEBAGAI KETUA DPC SPN KABUPATEN SERANG UNTUK MASA BAKTI 2025-2030

Gugatan Hukum dan Aksi Massa

Selanjutnya, aliansi buruh menyiapkan dua langkah strategis untuk melawan. Mereka akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pekerja menganggap penetapan ini sebagai produk administrasi negara yang tidak adil. Selain jalur hukum, buruh juga akan turun ke jalan secara besar-besaran.

Massa berencana mengepung Istana Negara dan Balai Kota DKI Jakarta. Aksi ini kemungkinan berlangsung pada 29 Desember 2025 atau awal Januari 2026.

Singkatnya, perjuangan ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja dari hantaman inflasi. Buruh menuntut kebijakan upah yang benar-benar berpihak pada kesejahteraan rakyat kecil.

(SN-03)