Ilustrasi

(SPNEWS) Subang, Ratusan buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Subang, Senin(7/11/2022). Buruh di Kabupaten Subang tak mendapat kenaikan upah tiga tahun, karena pandemi Covid-19. Saat ini, UMK di Subang Rp 3.063.000. Buruh menuntut ada kenaikan UMK 13 persen tahun depan.

Tuntutan tersebut dinilai sangat realistis karena kondisi saat ini harga kebutuhan pokok dan BBM mengalami kenaikan yang sangat signifikan.

“Hari ini sebagai aksi awal buruh Subang menuntut kenaikan UMK 2023, dan aksi ini akan terus dilanjut dengan massa yang lebih besar sampai penetapan UMK 2023,” ujar koordinator aksi buruh, Esti Estiorini, dalam orasinya di depan Kantor Bupati Subang.

Baca juga:  BALEG DPR RI TEGASKAN RUU CIPTAKER BELUM BISA SELESAI SEBELUM 17 AGUSTUS 2020

“Sudah tiga tahun buruh Subang tak naik upahnya, jadi untuk tahun 2023 UMK harus naik 13 persen,” ucap Esti.

Kenaikan 13 persen, kata Esti, sudah sangat wajar. Alasannya biaya hidup semakin meningkat dan memberatkan para buruh.

“Bayangkan saat ini harga kebutuhan pokok terus meningkat, ditambah harga BBM naik, semakin memperparah kehidupan buruh Subang ditengah upah yang sangat kecil saat ini hanya Rp 3.063.000,” katanya.

Untuk itu, pihaknya mendesak Pemkab Subang untuk memperjuangkan nasib buruh dengan mengusulkan kenaikan upah sebasar 13 persen kepada Gubernur Jabar.

“Kita berharap Pemkab Subang peduli terhadap nasib buruh yang saat ini sangat memperihatinkan dan banyak terjerat utang akibat upah yang tak bisa mencukupi kebutuhan hidup,” ungkapnya.

Baca juga:  BURUH KABUPATEN BEKASI MASIH MELAWAN

SN 17/Editor