Aksi unjuk rasa buruh di ibu kota negara

(SPNEWS) Jakarta, Upah minimum Provinsi maupun Upah Minimum Kabupaten/kota telah di tetapkan melalui Peraturan Gubernur di masing-masing daerah yang masih menggunakan Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang besarnya masih jauh dari harapan pekerja/buruh. Sementara PP No 36/2021 yang merupkan turunan dari undang-undang Cipta kerja.

Maka pada (08/12/2021) pekerja/buruh melakukan aksi unjuk rasa secara Nasional dengan peserta aksi dari DKI Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang Raya, Karawang dan Purwakarta. Aksi unjuk rasa ini dilakukan di Mahkamah Konstitusi dan pada pukul 15.20 wib menuju ke kantor Gubernur DKI Jakarta. Adapun tuntutan aksinya adalah :
1. Cabut Omnibus Law UU Cipta kerja No 11/2020 sesuai keputusan MK yang menyatakan Inkonstitusional dan cacat hukum
2. Cabut PP No. 36/2021 tentang pengupahan.
3. Gubernur wajib revisi kenaikan UMP dan UMK.

Baca juga:  BURUH SUBANG MENUNTUT PEMBATALAN PERGUB NO 54/2018 DAN PP NO 78/2015

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan aksi unjuk rasa di Balai Kota ini adalah untuk menagih janji dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar merevisi Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang UMP DKI Jakarta tahun 2022, sesuai dengan janji Gubernur di hadapan massa buruh dan di hadapan media. Yang akan Merevisi SK Gubernur tentang UMP DKI Tahun 2022.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SPN DKI Jakarta M. Andre Nasrullah terkait kebijakan upah tahun 2022 Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah tidak bisa mendasarkan pada norma UU Cipta kerja dan peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, melainkan harus di dasarkan pada ketentuan Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dan peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Dan berharap, dengan turunya kami ke jalan secara bersama-sama pada hari ini, dari MK hingga ke Balaikota. Kami berharap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa melihat keseriusan kami dalam memperjuangkan Nasib buruh kedepanya dan semoga Gubernur DKI Jakarta bisa menepati janjinya untuk Merevisi Surat Keputusan Gubernur terkait UMP tahun 2022.

Baca juga:  PERUNDINGAN BIPARTIT DI PT S DUPANTEX

SN 20/Editor