(SPNEWS) Kajen, Buruh PT Pismatex dan PT Gajah Duduk mengadu ke DPRD Kabupaten Pekalongan soal ketidakpastian pesangon usai kena putus hubungan kerja (PHK).

Buruh menilai PT Pismatex telah mengingkari janji dan mengangkangi hukum. Pasalnya, perusahan itu sudah dinyatakan pailit pada 13 Desember 2022.

Namun, selama hampir setahun ini buruh tidak mendapatkan kejelasan pesangon.

Selama menunggu pesangon, sebagian buruh PT Pismatex memang dipekerjakan di PT Gajah Duduk dengan sistem going concern. Tempat kerjanya masih utuh dan sama, di bekas milik PT Pismatex.

Namun baru-baru ini PT Gajah Duduk juga mem-PHK ratusan buruhnya. Juga tanpa pesangon.

“Iya (belum ada pesangon). Saya di-PHK pekan lalu. Tidak tahu apa penyebabnya. Saya rajin, tidak pernah absen kerja. Tidak pernah dapat surat peringatan (SP) juga,” kata salah seorang buruh perempuan yang sudah sepuluh tahun bekerja di PT Pismatex dan kurang dari setahun di PT Gajah Duduk.

Baca juga:  MOGOK NASIONAL SPN KOTA TANGERANG

Para buruh menduga ada permainan di pihak perusahan. Beberapa waktu lalu, beberapa buruh disodori surat perjanjian. Mereka diminta menandatangani, tapi dilarang membaca isi surat perjanjian itu.

“Jadi kami pun tidak tahu itu sebenarnya apa. Akhirnya banyak yang tidak mau tanda tangan,” ungkapnya.

Buruh menduga, ada upaya para pekerja akan di-outsourcing-kan dari PT Gajah Duduk ke perusahaan lain (kabarnya, PT Dinamika). Ini salah satu yang membuat buruh geram.

Ditambah adanya ketidakjelasan jam kerja. Ada buruh yang hanya diminta berangkat dua hari dalam sebulan dengan upah harian.

Ketua SPN Kabupaten Pekalongan Ali Sholeh mengatakan, pihaknya hanya menuntut PT Pismatex segera menyelesaikan proses pesangon karena sudah hampir setahun.

“Tim pengacara kami sudah ada di PN Surabaya untuk negosiasi pesangon dengan kurator. Kami akan terus tekan itu, sambil ini minta bantuan DPRD dan Pemkab Pekalongan,” ucapnya.

Baca juga:  UMK SUMBAWA BARAT NAIK RP 100 RIBU

Ali menambahkan, pihaknya meminta Pemkab Pekalongan melakukan pemeriksaan terhadap PT Gajah Duduk yang diduga hendak meng-outsourcing buruh.

“Karena itu melanggar hukum. Kasus ini baru ada di Pekalongan setahu saya. Kami jelas menolak,” ungkapnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul mengatakan, akan menindaklanjuti aduan para buruh ini. Bulan depan pihaknya akan mendudukkan semua pihak.

“Kami akan undang perwakilan buruh, Pemkab Pekalongan, PT Pismatex, PT Gajah Duduk, termasuk kurator (pihak yang mengurus aset perusahaan pailit),” tegasnya.

Sementara itu Sekda Kabupaten Pekalongan Yulian Akbar menambahkan, dalam pertemuan bulan depan itu pihaknya akan mendesak PT Pismatex mengutamakan pesangon.

“Jadi nanti kalau sudah dihitung kurator, ya, kami minta hasilnya nanti diprioritaskan dulu untuk pesangon,” tandasnya.

SN 09/Editor