Makassar, SPNews – Puluhan buruh PT Ocean Champ Seafood (OCS) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggelar aksi dengan mendirikan tenda dan bermalam di halaman Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan Km.12, Tamalanrea, Makassar, pada Selasa (6/5/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes atas hak 54 buruh yang dirumahkan tanpa pembayaran upah oleh manajemen perusahaan selama tiga tahun terakhir.
Konflik ini berawal sejak 25 Juni 2022, ketika 54 buruh dirumahkan. Meski telah melalui jalur perundingan Bipartit, Tripartite, hingga pelaporan ke kepolisian, masalah ini belum menemui titik terang. Dalam perundingan Tripartite pada 17 Januari 2023, disepakati bahwa buruh dirumahkan selama enam bulan. Namun, hingga kini, para buruh belum dipekerjakan kembali.
Pihak manajemen PT OCS, yang diwakili oleh HRD Agus, menyebut buruh tidak dirumahkan, melainkan diliburkan tanpa batas waktu dengan status buruh harian lepas. Upah yang diberikan sebesar Rp131.798, dibayarkan setiap dua minggu. Namun, klaim ini bertolak belakang dengan penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulsel pada 2 Mei 2024, yang mewajibkan PT OCS membayar hak 46 buruh sebesar Rp1.932.156.216. Hingga kini, perusahaan belum mematuhi penetapan tersebut.
Kekecewaan terhadap Kementerian Ketenagakerjaan
Ketua DPD SPN Sulawesi Selatan, Salim Samsur, menyampaikan kekecewaannya terhadap Kementerian Ketenagakerjaan yang dinilai tidak konsisten dengan penetapan Pengawas Ketenagakerjaan. Ia juga mempertanyakan arahan dari seseorang bernama Frangki, yang mengatasnamakan Kementerian, untuk menghentikan pemeriksaan kasus ini.
“Kami telah mengirim surat ke Kementerian Ketenagakerjaan RI pada 1 Februari 2024 untuk meminta klarifikasi. Kami akan terus bertahan di Kantor Disnakertrans Sulsel hingga hak buruh dibayarkan dan mereka kembali bekerja,” tegas Salim.
Aksi buruh ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak dasar pekerja yang diabaikan oleh perusahaan. SPN berjanji akan terus memperjuangkan keadilan hingga tuntutan mereka dipenuhi.
(SN-08)