Mogok kerja ini sebagai bentuk penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI pada tanggal 05/10/20 lalu.

(SPNEWS) Ciampea,  Karyawan PT Astika Sambo Hair Internasional melakukan aksi mogok kerja di halaman PT Astika Sambo Hair International Ciampea Kabupaten Bogor (07/10/20) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan baik jaga jarak mauoun penggunaa masker. Mogok kerja ini sebagai bentuk penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI pada tanggal 05/10/20 lalu.

Ketua PSP SPN PT Astika Sambo Hair International Dudi Sabar Sudiman mengatakan bahwa aksi ini kami lakukan karena menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja. “Aksi ini kami lakukan sejak hari kemarin, dengan disahkannya UU Omnibus law ini amat sangat merugikan bagi kami kaum buruh seluruh indonesia karena banyak hak-hak kami yang dirugikan” Terangnya kepada SPNEWS.

Baca juga:  PT TRINUNGGAL KOMARA HARUS MEMBAYAR UPAH SESUAI SK GUBERNUR JAWA BARAT

SN 08/Editor