Ilustrasi
(SPNEWS) Bandung, Buruh Kota Bandung melakukan aksi demo di depan Balai Kota Bandung. Mereka menuntut kenaikan upah minimum kota (UMK) Bandung untuk tahun 2024. Massa buruh melakukan demo pada Rabu (15/11/2023) sejak pukul 10.00 WIB. Massa kemudian membubarkan diri pada pukul 12.45 WIB usai perwakilan dari Pemerintah Kota Bandung memberikan tanggapan.
Para demonstran menyampaikan tiga tuntutan yang menuntut kenaikan besaran UMK Bandung tahun 2024. Seperti diketahui, saat ini UMK Bandung sebesar Rp4.048.462,69. Mereka ingin tahun depan ada kenaikan yang signifikan. Sehingga demonstran menuntut Pemkot Bandung menolak PP nomor 51 yang kenaikannya hanya di bawah 5%.
“Kami ingin menyampaikan pada Pj Wali Kota Bandung untuk menolak PP No 51 Tahun 2023 tentang pengupahan. Kemudian dua tuntutan lainnya yakni menuntut Pj (Bambang) untuk mempertimbangkan kenaikan UMK sebesar 15% kemudian ditetapkan oleh Pj Gubernur,” kata Biddin (49), Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bandung Raya.
Sebagai perwakilan dari pekerja buruh, ia menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tentang pengupahan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang berlaku mulai tanggal 10 November 2023.
Menurutnya, peraturan tersebut membuat UMK tidak mengalami kenaikan. Kalau pun ada kenaikan, pandangan Biddin dan demonstran lainnya merasa nominalnya terlalu kecil.
“Jadi akumulasi penentuan UMK, kami menolak karena variabel terkait alpha 0.1-0.3 dan tidak boleh naik dari itu. Dampaknya jadi hanya kenaikan UMK sebesar 1-3%, ini sangat kecil. Variabel ini tidak bisa jadi acuan karena hanya mengukur tingkat konsumsi. Padahal ini bukan hanya buruh yang terdampak,” kata dia.
“Angka 15% ini dari pertimbangan kita, tahun depan PNS saja gaji naiknya 8%. Tentunya ada gejolak ekonomi inflasi lebih tinggi di tahun depan. Ril ada gejolak tahun depan. Jadi kami tadi sudah bertemu dengan perwakilan Pemkot Bandung, untuk disampaikan pada Pj agar mendukung aspirasi ini,” lanjutnya.
Disebutkan olehnya dalam Pasal 34A PP nomor 51, jika UMK lebih dari 1-3% maka UMK yang berjalan besarannya akan sama seperti tahun sebelumnya. Menurutnya, hal ini seperti peraturan jebakan yang menandakan tak akan ada kenaikan UMK yang berarti.
“Tadi kami sudah berunding, suratnya akan kita tunggu kembali lagi pada Pj Wali Kota. Kita akan uji kemampuan dan keberaniannya. Aspirasi kita jelas menolak PP nomor 51 2023 dan meminta UMK kenaikan 15% pada 2024. Intinya kita minta untuk dukungan aspirasi kita tapi surat fisiknya akan menunggu,” ucap Biddin.
Ia juga menyampaikan kesungguhan tuntutan dari teman-teman buruh. Katanya, jika tidak ada respon positif atau aspirasi tidak dikabulkan, maka akan dilakukan mogok nasional.
“Besok tanggal 21 November 2023 ada penetapan UMP kita lihat dulu seperti apa. Kalau aspirasi kami ditolak, kami akan mogok nasional. Dimulai dari daerah Bandung Raya dulu,” ucapnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono menanggapi tuntutan buruh. Dia mengatakan bahwa semua penghitungan dari pusat tentu harus diikuti. Ia mengaku hanya bisa menyampaikan perhitungan dari dewan pengupahan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Ada PP baru yang mengatakan bahwa Ini semuanya ada penghitungannya, yang tentunya ya harus diikuti. Nah di semua kabupaten kota termasuk Kota Bandung termasuk di Provinsi ada yang namanya dewan pengupahan. Nah jadi tripartit inilah yang mencoba harus mengkomunikasikan semuanya dan itu harus dilaksanakan Peraturan Pemerintah itu ya,” kata Bambang saat ditemui wartawan.
“Hal ini tentunya kewajiban dari kota maupun kabupaten termasuk Kota Bandung, dari formulasi yang sudah disepakati oleh dewan pengupahan nanti ini akan kita sampaikan kepada Gubernur. Nanti yang assesmentnya di Provinsi,” tambahnya.
Saat ditanya adanya kemungkinan para buruh untuk melakukan unjuk rasa dan mogok nasional, Bambang hanya menghimbau agar penyampaian aspirasi tidak menimbulkan kekisruhan.
“Hak siapapun untuk menyampaikan aspirasi, tentunya dengan situasi sekarang seperti ini saya menghimbau penyampaian aspirasinya itu betul-betul membuat semuanya kondusif,” ucapnya.
SN 09/Editor